curhat

ONANI,BOLEHKAH ?


ONANI
Oleh :

Idris Mahmudi, Amd.Kep.*

Onani menjadi salah satu kebiasaan negatif remaja dewasa ini. Apa sebenarnya onani itu ? onani adalah melakukan rangsangan seksual pada diri sendiri tanpa ada partner seksual pada daerah sensitif seksual yang dalam istilah kedokteran seksologi disebut Zone Erotigen. Onani biasanya dilakukan dengan berfantasi atau berhayal hingga mencapai puncak orgasme. Sebenarnya onani berasal dari nama orang laki-laki (namanya : Onan) di negeri Yunani saat itu yang suka melakukan manipulasi seksual pada dirinya sendiri. Akhirnya, orang yang melakukan hal tersebut disebut onani dinisbatkan dari nama Onan. Jika yang melakukan fantasi seksual adalah lelaki sering disebut onani, sedang jika yang melakukan seorang wanita disebut Masturbasi.
Dewasa ini sangat banyak remaja yang melakukan onani. Di Indonesia saja, 90 % pria melakukan onani dan 70 % wanita melakukan masturbasi (Mahmudi, 2008 : 98). Artinya jika ada 100 laki-laki, 90 orang diantaranya melakukan onani, hanya 10 orang yang tidak melakukannya, dan jika ada 100 wanita 70 diantaranya melakukan masturbasi. Sungguh jumlah yang mengerikan. Lantas bagaimana onani dalam pandangan medis dan bagaimana pula dalam pandangan hukum agama islam?
Tinjauan Medis :
Ilmu medis adalah ilmu yang netral yang memandang secara objektif. Dalam pandangan medis, onani dianggap sesuatu yang wajar dan tidak berbahaya. Wajar karena hal itu dalam kategori yang normal dalam pelampiasan keinginan seksual / libido bagi manusia yang belum memiliki partner seksual yang sah. Tidak berbahaya karena tiada dampak ataupun efek samping bagi orang yang melakukan onani atau masturbasi. Punggung akan sakit, lutut akan keropos, atau akan terjadi kemandulan bagi pria yang onani tidaklah benar, karena itu hanya mitos seksual belaka dan belum dapat dibuktikan secara fakta empiris. Walau demikian, bagi wanita yang bermasturbasi masih ada kemungkinan masalah yang terjadi yaitu adanya perobekan selaput dara (deflorasi hymen) jika tidak berhati-hati ketika melakukan masturbasi.
Tinjauan Agama Islam :
Berkaitan dengan onani / masturbasi setidaknya ada 3 hukum yang muncul, yaitu :
1. Haram, hal ini sesuai dengan dalil nash Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 5 - 6 (Dan mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka ...).
2. Boleh Bersyarat, artinya hukum awalnya haram secara mutlak, namun saat kondisi tertentu / keadaan darurat menjadi boleh onani dilakukan. Contoh pendapat imam madzhab semisal Syafi’i, dan Hanafi adalah boleh melakukan onani ketika dalam keadaan perang / jihad dimana nafsu seksual tidak bisa ditahan lagi sementara isteri tidak ikut serta. Selain itu bukanlah kondisi darurat.
3. Boleh. Beberapa ulama Mutaakhkhirin berpendapat onani / masturbasi boleh dengan alasan untuk mencegah kemudlorotan yang lebih besar. Jika libido memuncak, sementara isteri tidak punya, maka daripada berzina onanilah salah satu jalan keluarnya. Kecenderungan mereka berhujjah dengan kaidah ushul fiqih “Al Akhdzu Bi Akhoffidh Dhoruroini” (mengambil salah satu yang teringan bahayanya diantara 2 bahaya).
Dampak :
Walaupun secara medis normal dan tidak berbahaya / tidak ada dampak, tapi secara psikologis tetaplah ada dampaknya, yaitu pertama, secara kejiwaan seseorang yang melakukan onani / masturbasi akan merasa bersalah dan merasa hina sekecil apapun rasa itu. Terlebih bagi yang baru melakukan, perasaan bersalah itu akan lebih besar daripada yang terbiasa melakukannya. Kedua, pelaku onani / masturbasi akan sulit berkonsentrasi terhadap sesuatu yang positif dan produktif karena pikirannya dikuasai oleh nafsu birahi, dan isi kepalanya dominan seksualitas belaka.
Saran :
Walau dalam kesehatan dianggap normal dan tidak berbahaya, dalam agama juga muncul 3 hukum yang mungkin remaja kecenderungannya memilih yang termudah sebagai legalisasi prilaku onani / masturbasinya, tapi penulis menyarankan untuk tidak melakukan onani / masturbasi. Hal ini lebih selamat, lebih mulia dan lebih menjaga kesucian diri dan agama. sesuai dengan hadis nabi SAW, berpuasa adalah preventif terbaik bagi remaja yang belum berkeluarga, karena puasa menurut Nabi adalah mampu untuk menundukkan nafsu. Selain itu bagi mereka yang mampu untuk tidak melakukan onani / masturbasi kenikmatan seksual saat berkeluarga nantinya justru lebih indah dan lebih nikmat. Maka bersabarlah, karena dibalik kesabaran ada kemenangan dan keindahan yang maha dahsyat.
Anjuran :
1. Hindari prilaku sering menyendiri dikamar yang tertutup atau di kamar mandi terlalu lama, karena fantasi seksual sering muncul tatkala kondisi lingkungan memungkinkan.
2. Hindari gambar atau film-film porno, karena hal itu sangat memicu keinginan pelampiasan seksual utamanya onani bagi yang belum berkeluarga.
3. Sibukkan diri dengan aktifitas yang produktif semisal olahraga atau berorganisasi, karena dengan kesibukan aktifitas yang positif menurunkan kecenderungan onani / masturbasi.
4. Segeralah menikah jika menurut anda nafsu sudah memuncak dan kondisi anda sudah mampu lahir-batin untuk berkeluarga.
5. Berpuasalah, karena hal itu anjuran dari hadis Nabi kita Muhammad SAW yang dengan puasa kita menjadi lebih berhati-hati agar puasa kita tidak batal.
6. Mohonlah perlindungan pada Allah setiap waktu dan sebanyak-banyaknya agar dijauhkan dari prilaku maksiat sekecil apapun itu.

• Penulis adalah Dai dan Perawat-Akupunturis, mahasiswa PAI UNMUH Jember, aktivis IMM, penulis buku “Seksual Pasutri” dan CALEG DPRD Kabupaten Jember nomer urut 6 untuk wilayah DP 4 (Jenggawah, Ambulu, Wuluhan, Balung, Rambi) dari partai PAN, HP : 081336385486.

0 komentar:

Posting Komentar