curhat

MAKALAH MATERI AL-ISLAM 3 UNTUK BAHAN UAS KEPERAWATAN


AL-ISLAM 3 MENJAWAB PROBLEMATIKA KEPERAWATAN
Oleh :
Idris Mahmudi, Amd.kep; S.Pd.I.
(Dosen Al-Islam 3 Fikes UNMUH Jember, saat ini sedang menempuh program S2 di STAIN Jember)

Prolog

Sejak 14 abad yang lalu wahyu telah berhenti dengan berakhirnya nubuwah (kenabian) dimana Muhammad SAW sebagai Khotamun Nabiyyin (penutup para nabi). Sementara masalah kehidupan tetap ada bahkan semakin rumit dan tidak simplistis. Dengan kata lain wahyu bersifat statis, sementara problem kehidupan makin dinamis. Tidak menutup kemungkinan problematika di bidang keperawatan yang harus segera mendapat jawaban yang sesuai dengan syariat islam. Disaat Nabi SAW hidup segala permasalahan langsung diadukan dan dipecahkan pada nabi, karena beliaulah sumber primer dari otoritas penafsir dari kalam Tuhan. Namun bagaimana dengan sekarang ? oleh karena itu dimasa dinasti Abbasiyah (sekitar akhir abad ke 2 atau awal abad ke 3) ulama klasik melakukan perumusan kaidah hukum islam demi menjawab problematika manusia. Dirintis saat masa Asy-Sya’bi dan Asy- Syatibi kemudian kaidah hukum islam (fikih Yurisprudensi) mengalami perkembangan pesat sehingga muncullah ulama-ulama mujtahid yang dijadikan sandaran dalam bermadzhab. Sebenarnya ada banyak ulama-ulama mujtahid disaat itu, namun hari ini terutama mereduksi menjadi 4 ulama mujtahid yaitu Abu Hanifah (imam Hamanfi), Malik bin Anas (imam Maliki), Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (Imam Syafi’i), dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Dikemudian hari di Indonesia ke 4 imam tersebut dikenal dengan Madzahibul Arba’ah (imam madzhab yang 4).
Pembahasan
Di era selanjutnya lahirlah revolusi pemikiran terkait hukum islam yang dipelopori oleh Prof. Dr. Abdul Wahab Khlollaf dengan menetapkan 10 dasar hokum islam sebagai landasan acuan terhadap penyelesaian problematika umat (termasuk didalamnya masalah keperawatan). 10 dasar hokum islam tersebut berurutan secara prioritas, yaitu :
1. Al-Qur’an (merupakan sumber hokum utama dan pertama).
2. Al-Hadis.
Maksudnya adalah segala yang disandarkan pada ucapan, perbuatan dan ketetapan (diamnya) nabi SAW. Apa yang diucapkan nabi disebut dengan hadis Qouliyah. Apa yang dilakukan oleh nabi disebut dengan hadis Fi’liyyah dan segala problem yang muncul namun sikap nabi diam (tidak melarang namun juga tidak memerintahkan) disebut dengan hadis Taqririyah. Hadis menempati prioritas kedua sebagai sumber hokum islam pasca Al-Qur’an. Tentunya berjalan dari yang paling shohih.
3. Ijma’. (kesepakatan para sahabat nabi atau ulama terdahulu terhadap suatu problem).
4. Qiyas. Sebuah metode menggali hukum dengan cara analogi atau mempersamakan dengan sifat hukum asli yang sudah jelas hukumnya di dalam sumber primer (Al-Qur’an dan Al-Hadis), contoh menyamakan hukum wiski, ectasi, vodca dll dengan hukum Khomer.
5. Istihsan. Metode penetapan hukum dengan menilai aspek kebaikannyanya atau dengan mempertimbangkan positif dan negatifnya. Jika lebih banyak positifnya maka dibolehkan dan jika labih banyak negatifnya diharamkan.
6. Masholihul Mursalah. Metode penetapan hukum dengan menilai aspek manfaat dan mudhorotnya. Jika banyak kemaslahatannya maka diperbolehkan meskipun belum tertuang dalam kaidah primer.
7. Urf. Metode penetapan hukum berdasarkan kebiasaan atau adat yang berlaku di suatu daerah atau komunitas. Dari hal tersebut lahirlah kaidah ushul fikih :
العادة محكمة ”kebiasaan yang berlaku di masyarakat yang baik bisa dijadikan dasar hukum”.
Metode urf ini terpakai dengan syarat tidak melanggar kaidah primer (Al-Qur’an dan Al-Hadis).
8. Istishab. Metode penetapan hukum berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu masa tertentu, di daerah tertentu dan untuk kasus tertentu yang ternyata di hari ini muncul kasus yang serupa, maka hasil ketetapan tersebut langsung dipakai untuk menjadi dasar hukum.
9. Syar’u Man Qoblana. Metode penetapan hukum berdasarkan hukum yang telah berlaku bagi umat sebelum kita (umat sebelum umat nabi Muhammad SAW).
10. Madzhab Shohabi. Metode penetapan hukum berdasarkan pendapat-pendapat yang berkembang dimasa para sahabat nabi SAW.
Kesepuluh pilar dasar hukum diatas pada akhirnya terbagi 2 besar, yaitu : 4 dasar yang pertama disebut Mutafaqun fiihi maksudnya mayoritas ulama sedunia sepakat memakainya dan 6 dasar yang terahir disebut Mukhtalafun Fiihi maksudnya para ulama masih berselisih tentangnya. Ada yang memakai sebagai landasan hukum dan ada yang tidak memakainya. 2 dasar yang pertama disebut dengan dasar primer yang istilah islam dikenal sebagai dalil Naqli (dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis) serta kebenarannya absolut/mutlak. Sedang 8 yang terakhir disebut dengan dalil Aqli maksudnya dalil yang bersifat Ijtihadi. Istilah istilah yang perlu dipahami dalam makalah ini adalah :
Ijtihad adalah penggalian hukum yang belum ada hukumnya dalam sumber primer. Mujtahid adalah orang yang melakukan penggalian hukum yang belum ada hukumnya dalam sumber primer. Madzhab adalah suatu jalan mengikuti aliran atau pendapat ulama yang memiliki otoritas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Taqlid adalah mengikuti suatu pendapat tertentu tanpa tahu dari mana serta bagaimana argumentasi pendapat tersebut muncul. Ittiba’ adalah mengikuti pendapat tertentu namun memahami landasan kronologis pendapat tersebut muncul.
Selain 10 dasar hukum diatas, ada juga 5 prinsip hukum islam yang dikenal القاعدةالكليةالخمس(5 kaidah dasar) yang bisa dijadikan dasar, ke-5 nya yaitu :
1. حفظ الدين (menjaga agama). Maksudnya mempertahankan keyakina agama dalam keadaan apapun agar tetap islam meskipun nyawa taruhannya.
2. حفظ النفس (menjaga jiwa). Maksudnya menjaga nyawa dan kesehatan tubuhnya agar tidak terjadi kemadhorotan. Dari kaidah ini maka bunuh diri dan membunuh orang lain diharamkan.
3. حفظ النسب (menjaga keturunan). Atas dasar ini maka zina diharamkan dan nikah sangat dianjurkan. Dan atas dasar ini bayi tabung serta clonning dalam dunia medis dipertentangkan karena dapat merusak aspek kebersihan dan kejelasan keturunan.
4. حفظ العقل (menjaga akal pikiran). Atas dasar ini maka segala sesuatu yang memabukkan diharamkan karena akan merusak keadaan akal sehat manusia.
5. حفظ المال (menjaga harta benda). Maksudnya manusia diperbolehkan memiliki kekayaan materi serta diperbolehkan mempertahankannya bila dicuri atau dirampas orang lain. Bahkan dinilai syahid oleh islam jika mati dalam rangka mempertahankan harta bendanya.
Tindakan-tindakan keperawatan atau medis kedokteran juga bisa dilakukan dengan merujuk 3 kaidah dasar dalam ushul fikih (yurisprudensi) islam yaitu denga metode :
1. الضرورية yaitu menetapkan suatu tindakan berdasarkan tingkat kedaruratan. Yang dimaksud darurat yaitu kondisi yang mengancam nyawa, jika tidak dilakukan hal tersebut maka akan terjadi kematian. Dari kaidah ini mencul kaidah ushul fikih :
الضرورة تبيح المحظورات ”kedaan darurat bisa membolehkan sesuatu yang dilarang”. Misal : daging babi haram, namun jika dalam kelaparan, tidak ada lagi yang dimakan serta adanya hanya daging babi dan jika tidak memakannya pasti mati, maka daging babi jadi boleh dimakan untuk sekedar mempertahankan hidup. Dalam dunia keperawatan aborsi haram, namun jika tidak diaborsi nyawa ibu melayang, maka aborsi menjadi mubah hukumnya.
2. الحاجاتية maksudnya suatu kondisi yang dilakukan atau ditetapkan berdasarkan atas asas kebutuhan yang mendesak namun tidak mengancam jiwa. Misal : 1. Ca Mammae stadium 2. jika tidak dioperasi tidak mengancam nyawa, namun jika dibiarkan akan berkembang hingga mengancam kematian. Jika dioperasi akan membuka aurot. Maka kedaan ini bersifat hajatiyah, dan menjadi boleh/mubah dilakukan tindakan. 2. fraktur costa, jika tidak dioperasi tidak menimbulkan kematian dan akan sembuh sendiri. Namun jika dioperasi akan meminimalkan resiko tulang menusuk organ visceral dan penyembuhan lebih sempurna(tidak terjadi dislokasi penyambungan). Maka tindakan operasi reposisi fraktur costa hukumnya mubah/boleh karena bersifat hajatiyah. Contoh lain dalam ruang ke 2 ini adalah anovestibularis, hermaprodit (kelamin ganda, muncul penis dan vagina sekaligus), dll.
3. التحسينية yaitu suatu kondisi atau tindakan yang dilakukan atas dasar aspek kebaikan. Jadi kondisi berdasar memperindah semata. Hal ini terjadi pertentangan, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Contoh kasus tahsiniyyah adalah reposisi bibir sumbing, operasi payudara, hymenoplasty, operasi plastik wajah karena terkena combus, dll. Dalam hal operasi bibir sumbing dan operasi wajah karena kecelakaan mayoritas pendapat ulama membolehkan walau berniat sekedar tahsiniyyah. Namun tahsiniyyah untuk operasi payudara agar besar, indah dan montok, serta hymenoplasty para ulama mengharamkan meskipun demi menyenangkan pasangan/suami, karena dinilai التغير لخلق الله ”merubah ciptaan Allah” yang sudah bersifat kodrati.
Semua kaidah-kaidah diatas yang akan menjadi landasan dasar dalam menyelesaikan problematika keperawatan dalam sekilas makalah ini. Diantara problem keperawatan yang diangkat dalam topik ini adalah :
A. MEKANISME HUKUM KB DALAM ISLAM
A. Pengertian KB
KB kependekan dari Keluarga Berencana yang bahasa Inggrisnya diistilahkan Birth Control (pengontrolan kelahiran). KB bisa dilakukan dengan metode kontrasepsi. Kontrasepsi sendiri berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma tersebut (Depkes RI, 1995: 34). Alat kontrasepsi adalah alat-alat/bahan yang digunakan untuk mencegah terjadinya konsepsi. Dalam garis besarnya alat kontrasepsi dapat di bagi dalam lima golongan yaitu (1) pil, (2) suntik, (3) susuk atau implant, (4) IUD atau spiral, (5) kontrasepsi mantap atau permanent (Hanafi H, 2004: 42-43). Dari 5 item itu direduksi lagi secara khusus alat kontrasepsi dan metode kontrasepsi hanya menjadi 2, yaitu kontrasepsi temporer dan kontrasepsi permanen.
Hukum KB
Jika meninjau ledakan penduduk, maka dari sisi kebangsaan (terutama Negara Indonesia) KB sangat dianjurkan bagi semua elemen masyarakat. Hal ini digagas dimasa awal/pertengahan rezim orde baru, bahkan suksesi KB sampai membuat kebijakan bagi PNS hanya dibatasi keturunannya dengan slogan 2 anak cukup. Lantas bagaimana dalam tinjauan hukum islam ? bolehkah KB itu ? hal ini penting dijawab karena mengingat agama adalah sebuah keyakinan yang menentramkan dunia-akhirat serta Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama islam. Jika diruntut kronologis hokum dalam sumber primer maka akan nampak benang merah pro dan kontranya diantara para ulama terkait hokum KB.
ولا تقتلوا اولادكم من املاق نحن نرزقكم واياهم .(الانعام : ١٥١
“Dan Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan, Kamilah (Allah) yang memberi kalian dan mereka rezeki”.
ولا تقتلوا اولادكم خشية املاق،نحن نرزقهم واياكم. ان قتلهم كان خطاكبيرا.(الاسراء : ٣١
“Dan Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena ketakutan pada kemiskinan, Kamilah (Allah) yang memberi kalian semua rezeki. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu kesalahan/dosa yang besar”.
Ada kata larangan di 2 ayat diatas, yaitu ”janganlah membunuh anak kalian”. Dalam kaidah ushul fiqih tertuang :
الاصل فى النهي لاتحريم ”asal suatu larangan adalah menunjukkan keharamannya”. Maka membunuh anak, mencegah lahirnya anak/KB hukumnya haram. KB dipersamakan dengan membunuh anak, dan membunuh manusia itu hukumnya dosa besar sebagaimana firman Allah :

ولا تقتلوا النفس التي حرم الله الا بالحق.(الانعام : ١٥١)(الاسراء : ٣٣
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan cara yang haq/dibenarkan”.
Abdulloh bin Mas’ud bertanya pada Rosul :
اي الذنب اعظم ؟ قال : ان تجعل لله ندا وهو خلقك. قلت ثم اي ؟ قال : ان تقتل ولدك خشية ان يطعم معك.قلت ثم اي ؟ قال : ان تزاني حليلة جارك.(رواه البخارى ومسلم)
(tafsir Ibnu Kasir : 324)
“dosa apakah yang paling besar ya Rosul ? Rosul menjawab : 1. kamu Syirik pada Allah, 2. membunuh anak karena takut makan bersamamu (miskin), 3. berzina”.
Selain itu terdapat hadis yang memerintahkan memperbanyak anak :
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثربكم الامم يوم القيامة (الحديث)
”Nikahilah wanita yang subur dan mudah beranak, karena aku (Rosul SAW) akan bangga dari umatku yang banyak di hari kiamat nanti”.
Ada kata perintah untuk memperbanyak anak pada hadis diatas. Dimana perintah dalam ushul fikih memenuhi kaidah :
الاصل فى الامر للوجوب “asal dari sebuah perintah adalah menunjukkan kewajiban”, Maka tidak ber-KB adalah wajib karena memperbanyak anak adalah wajib hukumnya. Bagaimana dengan hadis :
عن جابر رضي الله عنه قال : كنا نعزل عند النبي والقراءن ينزل.(رواه البخارى ومسلم)
“Dari jabir RA berkata : kami melakukan Azl dimasa nabi SAW sementara Al-Qur’an masih turun”.(Mahmudi, Seks Islami : 43 dan 174 - 177).
Dari sini kita bisa melihat bahwa sahabat dulu melakukan azal untuk mencegah lahirnya anak atau setidaknya untuk mengatur kelahiran anak. Azl adalah melakukan hubungan seksual dengan penetrasi penis secara normal ke vagina, namun disaat menjelang orgasme/menjelang suami ejakulasi penis ditarik dan sperma diejakulasikan diluar vagina istri. Ilustrasi hadis diatas saat ini sama dengan istilah metode KB Coitus Interuptus.
Melihat hadis ini KB hukumnya tidak dilarang. Karena KB = Birth Control (pengontrolan kelahiran). Mengapa perlu pengontrolan/pengaturan? Karena Q.S. An-Nisa’ : 9 menyatakan :
وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم.
“Dan takutlah kalian semua jika meninggalkan keturunan kalian dalam kedaan lemah”. Lemah diatas bisa diartikan banyak hal. Bisa lemah secara fisik, psikis maupun lemah secara ekonomi. Oleh karena itu Wasiat Rosul saat menjenguk Sa’ad bin Abi Waqosh sakit adalah :
انك ان تذر ورثتك اغنياء خير من ان تذرهم عالة،يتكففون الناس.(رواه البخارى ومسلم
(Ibnu Kasir : 241) “sesungguhnya jika engkau tinggalkan ahli warismu (anak-anakmu) dalam kondisi kaya itu lebih baik dari pada dalam kedaan miskin yang meminta-minta belas kasihan orang”.
Oleh karena itu perlu pengaturan kelahiran karena terkandung kemaslahatan agar tidak terjadi kekurangan atau kemiskinan. Proses pengaturan kelahiran tersebut sebenarnya indikasinya sudah tertuang dalam firman allah :
والوالدت يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة.(البقرة : ٢٣٣)
“Dan hendaklah orang tuanya menyusukan anaknya 2 tahun penuh secara sempurna bagi yang menginginkan kesempurnaan penyusuan”.
Serta ayat-ayat lain yang senada adalah :
ووصيناالانسان بوالديه،حملته امه وهناعلى وهن وفصاله في عامين.(لقمن : ١٤)
ووصيناالانسان بوالديه احسانا،حملته امه كرها ووضعته كرها،وحمله وفصاله ثلاثون شهرا.(الاحقاف : ١٥)
Menurut Abdul Wahab Kholaf, dalam kaidah hukum ke-5. Istihsan, dan ke-6. Masholihul Mursalah, demi kebaikan anak dan orang tua maka perlu ada pengaturan kelahiran.
Maka dari berbagai dalil naqli diatas dapat ditarik kesimpulan :
Bahwa Substansi KB ada sebenarnya ada 2 :
1. تنظيم النسل = KB yang berarti pengaturan kelahiran hukumnya Boleh, seperti CO Interuptus, condom, dll yang sifatnya temporer.
2. تحديد النسل = KB yang berarti membunuh anak dan hukumnya Haram, seperti Vasektomi dan Tobektomi yang sifatnya permanen.
B. Bayi Tabung dan Clonning.
Bayi tabung dikenal dengan Fertilisasi in Vitro. Ia dilakukan karena konsepsi secara normal tidak mampu dilakukan. Bagaimanakah hukum nya dalam islam ? fatwa MUI yang jelas membolehkan bayi tabung manakala sperma dari suami, ovum dari suami dan setelah terjadi konsepsi di cawan petris dimasukkan/ditanam lagi ke rahim istri sendiri. Selain demikian hukumnya diharamkan. Khusus pada kasus bayi tabung dimana sperma dari suami, ovum dari istri namun karena kondisi rahim istri yang terjadi abnormalitas hingga harus ditanam dan meminjam rahim wanita lain (Surrogate Mother), hal ini terjadi kontroversi hukum. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Namun menurut hemat penulis, hal itu diperbolehkan dengan syarat ada perjanjian atas status anak sebelumnya agar tidak terjadi pesengketaan di belakang hari atas hak pemilik anak.
Clonning adalah proses konsepsi dengan cara ovum yang telah dibuang nukleusnya (inti selnya) kemudian diinjekkan nukleus lain dari sel lain. Jadi dalam clonning tidak harus dari sel sperma nukleusnya, jadi konsepsi tidak harus memerlukan pria lagi, dengan 1 wanita saja sudah bisa terjadi makhluk baru. Dari sel mata bisa dari sel manapun juga bisa, karena tubuh memiliki banyak sel. Data sel tubuh setidaknya ada sekitar 1 trilyun sel dalam tubuh manusia. Yang lebih menarik konsepsi/anak yang tercipta karakternya 100 % mirip dengan nukleus sel induknya. Terkait clonning ini semua ulama sepakat keharamannya, karena sangat melanggar kaidah ke-3 dalam asasul khomsah (5 prinsip hukum islam) diatas.
C. Eutanasia.
Eutanasia berasal dari bahasa latin Eu = Indah, baik dan menyenangkan, Tanasia berasal dari tanathos = Mayat. Jadi secara etimologi eutanasia berarti mayat yang mati dalam keadaan yang indah, baik atau tenang. Secara terminologi eutanasia berarti mengakhiri kehidupan seseorang dengan tanpa rasa sakit sekali jika memang sudah tidak mampu disembuhkan penyakitnya di detik-detik ujung kesakitannya. Hal ini dilakukan agar klien tidak merasakan sakit. eutanasia terbagi 2 macam : eutanasia aktif (eutanasia yang memang betul-betul disengaja dilakukan) dan eutanasia pasif (eutanasia yang dilakukan karena kondisi terpaksa. Misal pasien yang mutlak tergantung dengan perawatan medis dan bantuan alat-alat medis PPM/ permanen pace maker jantung misalnya, yang jika itu dilepas maka akan terjadi kematian secara perlahan-lahan) namun karena biaya keluarga yang tidak memungkinkan akhirnya dilepas dan dihentikan semua tindakan keperawatan atas inform concern pihak medis dengan keluarga.
Terkait eutanasia, khususnya eutanasia aktif Indonesia melarang dan mengkategorikan sebagai tindak pidana. dan hukum islam di seluruh dunia mengharamkan karena sama dengan tindakan bunuh diri dan yang melakukan disamakan dengan pembunuh. Hal ini sangat melanggar kaidah ke-2 dalam 5 prinsip hukum islam diatas.
D. Aborsi dalam Islam.
Aborsi=ijhadh(Arab) adalah, mengakhiri kehamilan sebelum waktu kelahiran dengan paksa atau dengan kesadaran. Nama lain dalam istilah arab=saqothor rohmi, thorhur rohmi, ilqoo’ur rohmi, atau imlashur rohmi. Dalam hukum positif negara kita (KUHP), Aborsi masuk tindak pidana, dan terbagi 2 :
1. Legal jika dilakukan oleh ahli medis dan dengan pertimbangan yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Ilegal jika : a. dilakukan oleh yang bukan ahlinya (dukun dll) meskipun dengan alasan yang kuat. B. dilakukan oleh ahli medis tapi tanpa alasan yang kuat (misal:aborsi kehamilan gelap).
Bagaimana aborsi pandangan hukum islam? Aborsi dalam islam dibagi 2 :
1. Sebelum ruh ditiupkan ke janin (sebelum usia 4 bulan kehamilan.
2. Setelah ruh ditiupkan ke janin (setelah 4 bulan kehamilan).
Terkait ruh kehidupan terdapat hadis nabi SAW yang mashur riwayat Ibnu Mas’ud :
إن احدكم يجمع خلقه في بطن امه اربعين يوما ثم يكون في ذلك علقةمثل ذلك ثم يكون في ذلك مضغةمثل ذلك ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه واجله وعمله وشقي او سعيد
”Sesungguhnya proses kejadian penciptaan kalian terjadi dalam perut (rahim) ibunya selama 40 hari pertama sebagai konsepsi, kemudian 40 hari kedua sebagai segumpal darah (zygote), lalu 40 hari ke-3 sebagai segumpal daging (fetus), lalu setelah itu ditiuplah ruh (nyawa/kehidupan) dan diutuslah malaikat dengan membawa 4 ketentuan pada calon manusia tersebut : 1. rizkinya, 2. ajal/kematiannya, 3. kondisi amal perbuatannya selama di dunia, 4. sebagai orang yang celaka atau bahagia”.
Jika dianalisis 3 kali fase 40 hari jumlah totalnya 120 hari. Jika dibagi 30 hari (asumsi 1 bulan), maka terjadi kehidupan saat 4 bulan. Oleh karena itu terjadi kontroversi hukum terkait aborsi terutama sebelum ruh ditiupkan, diantaranya :
Imam hanafi : mubah (membolehkan).
Imam Maliki : Mengharamkan.
Imam Syafii : Membolehkan (mubah).
Imam Hambali :Mayoritas membolehkan
Ibnu Hazm : mubah (membolehkan).
Imam ghozali : mengharamkan di semua fase kehamilan dan dianggap sama dengan pembunuhan.
Mana pendapat yang terkuat ? Hukum aborsi sebelum 4 bulan boleh dengan alasan ataupun tanpa alasan. Tapi menurut hemat penulis kebolehan itu adalah jika disertai alasan yang jelas dan kuat.
Epilog.
Demikian sekilas pemaparan proses penggalian hukum islam terhadap problematika keperawatan. Tentunya masih banyak problem-problem keperawatan yang belum dibahas dalam makalah singkat ini. Namun ruang diskusi masih sangat terbuka lebar.






DAFTAR PUSTAKA
Azizi, Qodri A. Hukum Nasional Ekletisme Hukum Islam dan Hukum barat, Teraju, 2004. Jakarta Selatan.
Mahmudi, Idris. Panduan Lengkap Seks Islami, Dianloka Pustaka, 2009. Jogja.
Yasin, nu’aim. Fikih Kedokteran, Pustaka Al-kausar. 2001. Jakarta.
Fu’ad, Muahammad. Al-Mu’jam Al-Mufakhros li Al-Fadzil Qur’an, Maktabah. Indonesia.
Al-Qur’an dan terjemahan, DEPAG RI.
Tafisr Ibnu Kasir edisi terbaru.
Makalah dalam seminar kuliah studi hadis pasca sarjana STAIN Jember.

PRO D3 DAN S1 KEPERAWATAN



KISI-KISI SOAL UAS AL-ISLAM 3 (AL-ISLAM PROFESI)
UNTUK S 1 KEPERAWATAN PROGRAM KHUSUS

Soal UAS terdiri dari 10 soal essay semua dengan kisi-kisi :
1. tentang hadis penciptaan/awal kehidupan manusia kaitannya dengan aborsi.
2. konsep ushul fiqih kedaruratan disertai contoh.
3. terkait ayat Qur’an dan hadis yang membahas KB serta kronologi hukumnya.
4. terkait dalil Coitus Interuptus yang bersifat hadis taqririyah.
5. 10 prinsip dasar hukum menurut Abdul Wahab Khollaf.
6. fatwa MUI terkait vertilisasi in vitro/bayi tabung.
7. konsep kaidah Asasul Khomsah.
8. konsep Eutanasia dan Clonning dalam tinjauan Syari’at islam.
9. Interpretasi Q.S. Al-Baqoroh ayat 223 tentang seksologi, dan ekspresi seksualitas (maksud yang terkandung dalam buku Seks islami karya kami bisa dipelajari akan lebih jelas)
10. tentang konsep kedaruratan (mengancam jiwa), kebutuhan mendesak dan konsep rekonstruksi/perbaikan dalam tindakan keperawatan menurut kaidah hukum/epistemology islam.
11. tinjauan Syari’at islam dalam masalah Hymenoplasty dan operasi payudara.

KISI-KISI SOAL UAS AL-ISLAM 2 (KEMUHAMMADIYAHAN)
UNTUK D 3 KEPERAWATAN SEMESTER 3
Soal UAS terdiri dari 10 soal essay semua dengan kisi-kisi :
1. karakteristik organisasi muhammadiyah.
2. semangat kembali ke ajaran islam/ke dalil naqli yang otentik.
3. konsep negri yang sejahtera serta dalam rahmat Allah.
4. struktur kepemimpinan muhammadiyah.
5. ortom-ortom muhammadiyah.
6. mekanisme pengambilah keputusan muhammadiyah.
7. konsep sholat jenazah secara muhammadiyah/islam kaffah.
8. tentang hadis nabi (konsep berakhlaqul karimah) kaitannya dengan PHI muhammadiyah.
9. hakikat prilaku dan tanggung jawab manusia selama hidup di dunia serta konsep kholifah bagi muhammadiyah.
10. maksud dan makna Q.S. Ali Imron ayat 104
11. studi kasus gerakan organisasi Muhammadiyah di lingkungan terdekat anda.