curhat

SAAT AKAL TUNDUK PADA TUHAN Oleh : Idris Mahmudi, Amd.Kep; M.Pd.I. (HP : 081336385486) Sebagaimana kita ketahui, apabila mayat sudah di kubur pasti akan segera mengalami proses pembusukan dan penguraian, apalagi mayat yang sudah di kubur sekian waktu lamanya. Dalam pandangan Tanatologi , jika seseorang mati maka akan terjadi 4 keadaan/fase secara berurutan , yaitu : Livor Mortis (lebam mayat), Rigor Mortis (kaku mayat), Algor Mortis (penurunan suhu tubuh mayat), dan Dekomposisi (pembusukan mayat dan terjadi penguraian/penghancuran). Namun, kuasa Allah Swt, kita bisa temui banyak fakta dan bukti yang sangat kuat bahwa mayat atau jenazah para syuhada (Orang yang mati syahid dalam perang), para nabi, orang suci (wali Allah Swt), serta orang-orang sholih lainnya, tetap utuh dan bahkan menebarkan bau harum. Jasad-jasad itu tidak mengalami proses pembusukan ketika kuburan mereka di gali kembali. Salah satunya adalah peristiwa yang sangat luar biasa ini, yang sempat menghentak publik-dunia terutama penduduk di kawasan Iraq. Pada tahun 1932 , bertepatan dengan tahun 1351 H , raja Iraq yang bernama Shah Faisal I bermimpi yang mampu membuatnya gelisah. Di dalam mimpi itu , ia di tegur oleh Huzaifah Alyamani , salah seorang sahabat nabi Saw, yang berkata : “ wahai raja ! ambillah jenazah ku dan jenazah jabir al Anshori (juga salah seorang sahabat nabi Saw ) dari tepian sungai tigris dan kemudian kuburkan kembali di tempat yang aman karena kuburan ku sekarang di penuhi oleh air, kuburan jabir di penuhi juga dengan air.” Mimpi yang sama terjadi secara berulang-ulang pada malam berikutnya, tetapi raja Faisal I tidak peduli dengan mimpi itu karena merasa ada hal lain yang jauh lebih penting dalam kehidupannya yang berupa urusan-urusan kenegaraan. Pada malam ketiga, Huzaifah Al-Yamani hadir dalam mimpi mufti besar Iraq. Huzaifah Al-Yamani berkata dalam mimpi sang mufti itu : “Aku telah memberitahukan raja dua malam sebelumnya untuk memindahkan jenazah ku, tetapi tampaknya ia tidak peduli. Beritahukanlah pada raja agar ia mau sedikit berempati untuk memindahkan kuburan-kuburan kami .” Setelah mendiskusikan masalah ini, raja Faisal di sertai oleh perdana mentri dan mufti besar bermaksud untuk melaksanakan tugas ini. Diputuskanlah bahwa mufti besar akan memberikan fatwa mengenai hal ini dan perdana mentri akan menyampaikan pernyataan pers supaya semua orang tau tentang rencana besar ini. Maka di umumkanlah kepada publik bahwa rencana ini akan di langsugkan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah sholat dhuhur dan ashar. Kuburan kedua sahabat nabi saw itu akan di buka dan jenazahnya akan di pindahkan ke tempat lain. Karena pada waktu itu sedang musim haji, maka para jama’ah haji yang sedang berkumpul di kota Mekkah, meminta raja Faisal I untuk menunda rencana itu selama beberapa hari agar mereka juga bisa turut menyaksikan langsung ekskafasi dari kedua tubuh sahabat nabi itu. Mereka ingin agar proses ekskafasi itu ditunda sampai mereka selesai. Akhirnya, Raja Faisal I setuju untuk menangguhkannya hingga tanggal 20 Dzulhijjah. Setelah sholat dhuhur dan ashar, pada tanggal 20 Dzulhijah 1351 H bertepatan dengan Tahun 1932 M, orang –orang berdatangan ke kota Baghdad. Bukan hanya dari kalangan muslimin, melainkan juga dihadiri oleh banyak nonmuslim, mereka berkumpul di kota Baghdad hingga penuh sesak. Ketika Kuburan Huzaifah Al-Yamani di buka, segeralah mereka melihat bahwa kuburan itu di penuhi air di dalamnya. Tubuh Huzaifah Al-Yamani diangkat dengan menggunakan katrol dengan sangat hati-hati agar tidak rusak dan jenazah yang tampak masih sangat segar itu di baringkan di sebuah tandu. Kemudian, raja Faisal beserta mufti besar, perdana mentri dan pangeran Parok dari mesir mendapatkan kehormatan untuk mengangkat tandu itu bersama-sama dan kemudian meletakkan jenazah segar itu ke sebuah peti mati dari kaca yang dibuat khusus untuk menyimpan jenazah-janazah itu. Selanjutnya, tubuh jabir bin Abdullah Al-Anshari juga dipindahkan ke peti mati dari kaca yang sama hati-hatinya dan dengan segenap kehormatan. Pemandangan yang sangat menakjubkan itu sedang dilihat oleh banyak orang laki-laki dan perempuan, muda dan tua, miskin dan kaya, muslim dan non muslim. Kedua jenazah suci dari sahabat sejati Nabi Saw yang kurang dikenal kaum muslimin ini kelihatan masih segar dan tak tersentuh oleh bakteri pengurai sedikitpun. Kedua jenazah mulia yang menggemparkan dunia dan membuat semua yang menyaksikan saat itu terperanga dan tak bisa menutup mulutnya. Kebisuan pun mengharu biru, mereka seolah tak percaya dengan apa yang mereka saksikan pada hari itu. Selain tubuh keduanya yang tampak segar bugar, peti mati mereka juga tampak masih utuh dan baru : bahkan pakaian yang mereka kenakan pada saat di kubur semuanya utuh. Kalau dilihat sekilas, kedua sahabat nabi dan pahlawan islam ini tampak seperti masih hidup dan hanya terbaring saja. Kedua jasad suci ini akhirnya dibawa dan di kebumikan kembali ke kuburan yang baru tidak jauh dari kuburan sahabat sejati Nabi lainnya, yaitu Salman Al-Farisi yang terletak di Salman Park, kurang lebih 30 mil jauhnya dari kota Baghdad. Kejadian ajaib ini sangat mengundang kekaguman para ilmuan, kaum filsafat dan para dokter. Salah satu dari mereka adalah seorang fisiologis dari Jerman yang kelihatan sangat tertarik dengan fenomena ini. Ia sangat ingin melihat langsung kondisi tubuh jenazah kedua sahabat nabi itu yang telah dikuburkan selama 1300 tahun lamanya. Oleh karena itu, ia langsung mendatangi mufti besar Iraq. Sesampainya ia di tempat, peristiwa akbar itu sedang terjadi dan menyaksikan sendiri tanda kekuasaan Allah tersebut, ia langsung memegang kedua tangan sang mufti dengan eratnya sambil berkata : “bukti apa lagi yang harus di cari bahwa islam itu benar. Aku sekarang juga akan masuk islam dan tolong ajari aku tentang islam”. Di hadapan ribuan orang yang sedang menyaksikan dirinya, dokter dari Jerman itu menyatakan keislamannya. Seketika itu juga, banyak orang lainnya yang beragama Kristen bahkan Yahudi turut juga menyatakan diri sebagai muslim karena mereka melihat bukti yang sangat nyata di pampangkan di depan mata mereka. Ini bukan yang pertama dan terakhir masih banyak lagi setelah itu kaum Nasrani dan Yahudi serta dari agama lain yang berbondong-bondong masuk islam karena telah menyaksikan atau mendengar kejadian aneh nan menakjubkan ini. Fenomena Jabir dan Huzaifah, dua sahabat Nabi Saw. yang meninggal saat perang Uhud itu membukakan mata banyak sekali umat manusia. Mereka menunjukkan bagi umat manusia bahwa nikmat kubur itu memang benar-benar ada, sama halnya juga dengan azab kubur yang juga benar-benar terjadi. Barang siapa yang mendapat nikmat kubur, jasadnya akan tetap utuh dan harum serta namanya akan di kenang. Dari sini nampak bahwa konsep kedokteran khususnya bidang tanatologi tidak mampu menjelaskan penyimpangan proses pembusukan mayat para syuhada. Konsep empirismenya John Lock dan paradigma positivistiknya Augustus Comte juga runtuh oleh fakta utuhnya jasad 2 sahabat nabi diatas. Satu-satunya dalil dan argumentasi ilmiah adalah dengan meyakini Q.S. Al-Baqoroh : 154 : ولاتقولوا لمن يقتل في سبيل الله أموات بل أحيأ ولكن لاتشعرون “Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya”.

MERAIH KEBAHAGIAAN Oleh : Idris Mahmudi, Amd.Kep; M.Pd.I. (HP : 081336385486) 1. Hakikat Kebahagiaan. Kurt Cobain termasuk salah satu musisi legendaris dunia. Ia adalah vokalis band terkenal, Nirvana. Cobain lahir di Aberdeen, Washington pada tanggal 20 Februari 1967. Karena orang tuanya memutuskan berpisah, memaksa Cobain harus tinggal bersama kakaknya di Seattle. Dari karya seni dan bakatnya, ia menjadi sangat terkenal dan kaya raya. Uang melimpah dan apapun yang diinginkan mudah diwujudkan. Popularitas melambung dan bermobil mewah. Hingga peristiwa menarik terjadi pada Tahun 1994. Saat ia di rumah kakaknya di lantai 2, ia menulis di secarik kertas yang kemudian dikenang sejarah : “ I don’t have the passion anymore. And so remember, it’s better to burn out than to fade away. Peace, love, empathy, Kurt Cobain” (Aku sudah tidak bergairah lagi. Ingatlah, tubuh ini lebih baik dibakar hingga musnah daripada dikuburkan. Salam Damai, Cinta, dan Kasih dari Kurt Cobain). Lalu ia menarik pelatuk pistol mengarah tepat di kepalanya sendiri untuk mengakhiri hidup. Cobain ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri di kamar atas rumah kakaknya di Seattle. Ia memutuskan untuk menghabisi nyawanya dengan aksi menembak dirinya sendiri. Ia melakukan aksi itu karena depresi. Kejadian Cobain sama dengan yang dialami oleh para legenda rock pendahulunya seperti Jim Morrison, Janis Joplin, Jimmi Hendrix, Bon Scott ,dan masih banyak lagi yang lain. Apa sebenarnya yang membuat bintang rock ini terkena depresi sehingga mau mengakhiri hidupnya? Sebenarnya, hidup Cobain sendiri tidak terlalu susah, apalagi dari segi materi. Sebagai musisi sukses dengan popularitas yang tinggi, jelas ia serba kecukupan. Secara material, jelas ia tidak kekurangan. Namun yang membuat ia depresi ialah justru kepopulerannya sendiri. Kepopuleran Cobain yang langsung melejit telah membuatnya terguncang dan semakin diliputi oleh depresi. Untuk melampiaskan depresinya, ia melampiaskannya dengan cara mengkonsumsi narkoba. Tapi apa lacur, bukan ketenangan yang di raih, ketakutan demi ketakutan terhadap banyak hal malah makin menambah depresi hidupnya. Ketergantungan pada narkoba dan berbagai masalah yang tidak bisa di hadapi itulah yang akhirnya mengantarkannya menarik pelatuk pistol untuk mengakhiri hidupnya. Menurut Abu Hamid al-Ghazhali, orang yang senang (al-sa’id) itu belum tentu tenang (al nafs – al mutmainnah). Kebahagiaan itu kenyataannya tidak bermula pada kesenangan, melainkan berangkat dari ketenangan. Orang yang memiliki banyak uang pasti senang karena segala kebutuhannya tercukupi, tetapi apakah uang dapat menjamin seseorang mendapatkan ketenangan hidup. Sering kali kita temukan, orang kaya justru menjadi bertambah cemas, karena takut dan khawatir hartanya berkurang atau habis. Ada adagium dalam dunia tasawuf yang patut untuk di renungkan, “Lastu aras sa’adata jam’a malin, walikin at-taqiya lahaiya as-sa’idu.” (saya merasa tidak bahagia jika berada dalam kekayaan harta, tapi karena adanya takwa inilah menjadi bahagia yang hakiki). Lantas siapakah yang menjadikan tenang ? dan bagaimanakah ketenangan bisa diraih ? Perhatikan Firman Allah berikut : ثم أنزل الله سكينته على رسوله وعلى المؤمنين “Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rosul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman…”. Perhatikan lagi : هوالذي أنزل السكينة في قلوب المؤمنين ليزدادوا إيمنا مع إيمانهم “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada)”. Perhatikan lagi : “… Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberi balasan dengan kemenangan yang dekat”. Perhatikan lagi : الذين أمنوا وتطمئن قلوبهم بذكرالله. آلابذكرالله تطمئن القلوب “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. Jika kita mencermati ayat-ayat Al-Qur’an tersebut, nampak bahwa yang memberikan ketenangan itu adalah Allah. Sedang cara untuk mendapatkan ketengan adalah dengan beriman kepada-Nya. Dengan beriman pada Allah manusia menjadi tenang, dan ketenangan merupakan kunci hidup bahagia. Ketenangan jiwa niscaya akan menghilangkan rasa cemas hingga hidup menjadi ringan tanpa beban. Segala penyakit fisik pun akan hilang atau berkurang dengan sendirinya jika jiwa kita menjadi tenang. Orang yang tenang akan dengan mudah mendapat kesenangan dan kebahagiaan. 2. Tragedi Manusia Modern. Saat kemajuan IPTEK dengan segala ragamnya ternyata tidak berhasil mengangkat harkat kehidupan manusia secara hakiki. Justru banyak terjadi kegelisahan-kegelisahan dan semakin tidak bermaknanya kehidupan dan hampanya nilai spiritual. Disaat itulah terjadi “tragedi manusia modern”. Zakiah Darajat dalam bukunya Peranan Agama Dalam Kesehatan Mental (1985) menyatakan, “seharusnya kondisi dan hasil kemajuan itu membawa kebahagiaan yang lebih banyak kepada manusia dalam hidupnya. Kenyataannya justru menyedihkan, kebahagiaan itu ternyata semakin jauh”. Senada dengannya, Hossein Nasr mengatakan, “krisis peradaban modern bersumber dari penolakan (negation) terhadap hakikat ruh dan penyingkiran ma’nawiyah secara gradual dalam kehidupan manusia. Manusia modern mencoba membunuh Tuhan dan menyatakan kebebasannya dari kehidupan Akhirat. Akhirnya, manusia justru mengalami eksternalisasi dan alienasi (manusia terasing dari dirinya sendiri). Manusia modern yang sering digolongkan sebagai the post industrial society (suatu masyarakat yang telah mencapai tingkat kemakmuran materi sedemikian rupa) bukannya semakin mendekati kebahagiaan hidup, melainkan malah dihinggapi rasa cemas dan depresi justru karena kemewahan hidup yang diraih. Dari sinilah mungkin fenomena bunuh dirinya Kurt Cobain bisa menemukan jawabannya. J. Herlihy mengatakan, “manusia tradisional berusaha mengawinkan hati dan pikirannya lalu berusaha menerima Tuhan dan agama sehingga timbul kedamaian dalam dirinya, sedang manusia modern justru menceraikan pikiran dan hatinya sehingga jauh bahkan mematikan Tuhan dan agama”. Hal ini diperkuat oleh Berger yang mengatakan “Nilai-nilai supranatural telah lenyap dalam dunia modern”. Lenyapnya nilai-nilai tersebut dapat diungkap dalam suatu rumusan yang agak dramatis, seperti “Tuhan Telah Mati” (Nietszhe). Dalam bahasa Marchel A. Boisard, “manusia modern telah kehilangan rasa supernatural (alam gaib) secara besar-besaran”. 3. Jangan Distorsi Pemahaman. Di penghujung tahun 2007 Frontier Consulting Group melakukan survey yang kemudian dikenal sebagai Indonesian Happiness Index (IHI) yang salah satu hasilnya : 1. Orang-orang yang duduk di Top Management adalah salah satu golongan yang paling tidak bahagia. 2. Unemployee (orang yang tidak memiliki pekerjaan/pengangguran) justru merasa lebih berbahagia dari pada mereka yang di top manager. 3. Laki-laki lebih bahagia dibanding perempuan. Penelitian yang dipimpin oleh para profesor bidang ekonomi dari London School menyimpulkan bahwa uang memang mampu membeli segalanya kecuali kebahagiaan. Dalam survey kekayaan, Inggris, Canada dan Jepang termasuk Negara kaya. Namun dalam survey tingkat kebahagiaan, Negara-negara itu yang paling tidak bahagia. Berdasarkan informasi kompasiana.com dan metrotvnews.com bahwa hutang Indonesia di tahun 2011 naik Rp. 17,13 triliun yaitu menjadi Rp. 1.695.000.000.000.000 atau Seribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Triliun Rupiah. Jika dihitung kasar apabila hutang Indonesia Rp. 1.695 triliun dibagi dengan jumlah penduduk indonesia 250 juta jiwa, maka setiap orang warga Indonesia berhutang sebanyak Rp. 6.780.000. Maka tidak heran jika dengan banyaknya hutang itu, ada yang mengatakan Indonesia sebagai negara yang sangat miskin. Selain itu berdasarkan politikana.com jumlah penduduk Indonesia miskin yang pengeluaran perhari nya Rp. 11.687 ada 130,14 juta. Namun yang menarik, berdasarkan studi oleh Ipsus Global (pada Februari , yang dikutip oleh majalah Time, Kamis 1 Maret 2012), didapatkan hasil “Indonesia adalah negara paling bahagia sedunia”. Mengapa negara-negara yang masuk ke dalam kategori 10 negara terkaya dengan pendapatan perkapita paling tinggi seperti Qatar, Luxemberg, AS, Singapura, Belanda, Swiss, dan lainnya tidak bahagia ? Kenapa malah Indonesia yang menempati rangking pertama Negara paling bahagia ? 1. Apakah karena mayoritas warga Indonesia muslim sehingga bisa merasa bahagia ? 2. Apakah Islam melegalkan kemiskinan bagi umatnya ? 3. Apakah Islam tidak memperbolehkan umatnya kaya ? 4. Apakah Akhirat adalah segala-galanya sehingga dunia sebaiknya ditinggalkan agar bisa menggapai kebahagiaan yang hakiki ? 5. Apakah karena Muhammad SAW (yang menjadi nabinya umat Islam) miskin tapi bahagia sehingga harus mencontohnya ? 6. Apakah kisah Qorun dan Tsa’labah yang membuat Allah benci dengan kekayaan dan menghukum mereka yang kaya ? Temukan jawabannya di artikel selanjutnya dan di pertemuan pengajian selanjutnya.

VISUM ET REPERTUM (VER) Oleh : Idris Mahmudi, Amd.Kep; M.Pd.I. (HP : 081336385486) www.tata-h5idris.blogspot.com Robert Guilhem adalah pakar genetika. Ia mendeklarasikan keislamannya setelah terperangah kagum oleh ayat-ayat al – Qur’an yang berbicara tentang iddah (masa tunggu) wanita muslimah yang dicerai suaminya seperti yang diatur oleh Islam. Guilhem, pakar yang mendedikasikan usianya dalam penelitian sidik pasangan laki-laki, baru-baru ini membuktikan bahwa jejak rekam seorang laki-laki akan hilang setelah tiga bulan. Ketakjuban Guilhem diamini oleh guru besar anatomi medis di Pusat Nasional Mesir dan konsultan medis, Dr. Abdul Basith As-Sayyid. Abdul Basith menegaskan bahwa pakar Robert Guilhem, pemimpin Yahudi di Albert Einstein College dan pakar genetika ini mendeklarasikan diri masuk Islam ketika ia mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan al-Qur’an tentang penyebab penentuan iddah (masa tunggu) perempuan yang dicerai suaminya dengan masa tiga bulan. Di antara ayat-ayat iddah yang membuat Guilhem takjub adalah sebagai berikut : • وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan, perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan, perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS.ath-Thalaaq [65]: 4). • وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah [2]: 234). • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka, berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”(QS. Al-Ahzab [33]: 49). Menurut penjelasan guru besar anatomi Mesir ini, pakar Guilhem yakin dengan bukti-bukti ilmiah. Bukti-bukti itu menyimpulkan bahwa hubungan suami istri akan menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik (rekam jejak, kemungkinan seperti sidik penis.-Penulis-), khususnya pada perempuan. Jika pasangan ini setiap bulannya tidak melakukan persetubuhan maka sidik itu akan perlahan-lahan hilang antara 25-30%. Setelah tiga bulan berlalu, maka sidik itu akan hilang secara keseluruhan. Sehingga, perempuan yang dicerai akan siap menerima sidik laki-laki lainnya. Bukti empiris ini mendorong pakar Guilhem melakukan penelitian dan pembuktian lain di sebuah perkampungan Afrika muslim di Amerika. Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa setiap wanita di sana hanya mengandung dari jejak sidik pasangan mereka. Sementara itu, penelitian ilmiah di sebuah perkampungan lain di Amerika membuktikan bahwa wanitanya yang hamil memiliki jejak sidik beberapa laki-laki dua hingga tiga. Artinya, wanita-wanita nonmuslim di sana melakukan hubungan intim selain pernikahan yang sah (extramarital intercourse). Hal yang membuatnya lebih kaget dan tercengang adalah ketika Guilhem melakukan penelitian ilmiah terhadap istrinya sendiri. Bagaimana tidak, ternyata ia menemukan istrinya memiliki tiga rekam jejak/sidik penis laki-laki lain alias istrinya berselingkuh. Ia menangis dan kaget. Lebih lanjut dia melakukan uji DNA pada 3 anaknya. Dari penelitiannya itu, ia menemukan hanya satu dari tiga anaknya yang berasal dari dirinya. 2 yang lain memuat DNA yang berbeda dan dari pria/ayah yang berbeda pula. Penelitian-penelitian yang dilakukan ini akhirnya meyakinkan sang pakar Guilhem untuk memeluk Islam. Ia meyakini bahwa hanya Islamlah yang menjaga martabat perempuan dan memelihara keutuhan kehidupan sosial. Ia yakin bahwa muslimah adalah wanita paling bersih di muka bumi ini. Subhanallah…!! Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.

TERAPI TAWAKAL Oleh : Idris Mahmudi, Amd.Kep; M.Pd.I. Judul ini terinspirasi oleh sebuah buku terbitan Ahsan Books yang merupakan kumpulan dari tulisan-tulisan 10 Ulama terkenal pada zamannya, yaitu : Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Abu Thalib Al-Makki, Syekh Abdul Qadir Jailani, Imam Ghozali, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Abu Said Al-Kharraz, Ibnu Taimiyah, Ibnu Atha’illah As-Sakandari, Al-Muhasibi, dan Imam Qusyairi. Buku tersebut telah diterjemahkan oleh Luqman Junaidi tahun 2010 dengan judul “Terapi Tawakal” dan memberikan inspirasi serta menyejukkan qolbu bagi siapa saja yang membacanya. Salah satu kisah memukau yang bisa dikutib disini adalah kasus Abu Hamzah Al-Khurasani. Saat perjalanan menunaikan ibadah haji, ia terperosok di sumur tua yang sudah tidak terpakai di tengah padang pasir yang sepi. Dia ingin berteriak minta tolong, tapi ia telah bersumpah tidak minta tolong pada siapapun kecuali hanya kepada Allah. Akhirnya diapun diam dan hanya yakin dengan pertolongan Allah. Sesaat setelah itu terdengar ada 2 lelaki yang bercakap “sumur ini sudah tidak terpakai, mari kita tutup saja agar tidak ada orang yang terperosok”. Saat itu Abu Hamzah Al-Khurasani yang mendengar kedua lelaki itu ingin berteriak minta tolong, tapi ia ingat akan sumpahnya. Dia kembali meneguhkan diri “Aku hanya akan berteriak dan minta tolong pada Zat yang lebih dekat dari kedua orang ini, bahkan Zat yang lebih dekat dari urat leherku”. Akhirnya kedua orang itu menutup sumur dengan dahan, ranting dan dedaunan. Agak lama Abu Hamzah Al-Khurasani di dalam sumur, disaat tiba-tiba ada suara mendekat dan menyibak dahan, ranting dan dedaunan yang menutup sumur itu. Ada tali yang dijulurkan ke dalam sumur untuk Abu Hamzah Al-Khurasani seakan tahu betul bahwa disitu ada orang yang terjebak. Abu Hamzah Al-Khurasani berpegangan dan setelah diatas, belum sempat bahagia terekspresikan dari wajahnya, ia panas dingin ketakutan melihat penolongnya adalah seekor singa, binatang buas yang manusia pun bisa menjadi mangsanya. Singa itupun pergi meninggalkannya yang menggigil ketakutan. Saat itulah ia seakan mendengar suara “Abu Hamzah, tidakkah ini lebih baik ? engkau selamat dari mulut sumur tua meski berada di depan mulut singa?” (Terapi Tawakal hal. 190-192). Secara etimologis, kata tawakal berasal dari fi’il madli وكل (wakkala) yang berarti menyerahkan atau mempercayakan. Dalam kitab jaami’ul ‘Ulum wal hikam, secara terminologis Ibnu Rojab Al-Hanbali menjelaskan, tawakal adalah penyandaran hati yang sebenar-benarnya terhadap Allah dalam mengambil kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dari berbagai urusan dunia dan akhirat secara menyeluruh. (Syekh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali, dalam Syarah Riyadhush Sholihin, Pustaka Imam Syafi’i, 2013, halaman 287). Dari sini bisa ditarik kesimpulan, bahwa tawakal berarti pasrah sepenuh hati kepada Allah terhadap apapun yang terjadi. Pertanyaaannya, mengapa tawakal bersanding dengan terapi ? bisakah tawakal menjadi terapi ? apakah tawakal menafikan usaha manusia ? apakah dengan tawakal lantas manusia tidak perlu berobat ? pengalaman pribadi penulis agaknya cukup inspiratif diceritakan pada pembaca sekalian. Jumat 21 Agustus 2015 penulis diminta menyampaikan khutbah Jumat di masjid Al-Ikhwan Jember dimana saat itu putri ke-2 penulis sedang sakit, sudah 2 hari panas mencapai 390C. Penulis mengalami trauma karena putri pertama pernah mengalami hal serupa dihari yang sama dan sampai terjadi kejang, opname di Puskesmas disaat penulis sedang sholat jumat dan menjadi Khotib di Masjid Al-Mubarok Jember, yang dampaknya hingga sekarang mengalami keterlambatan bicara akibat kerusakan sistem otak saat kejang. Secara manusiawi wajar jika kami merasa khawatir dengan keadaan sakit putri ke-2 kami, hingga disela Khutbah Jumat kami meminta keikhlasan doa dari para jamaah untuk kesembuhannya. Yang lebih berat, sepulang jumatan, harus berangkat ke Cakru Kencong-Jember selama 3 hari dalam rangka training para Dosen UNMUH Jember. Saat itu sahabat dosen menguatkan “pasrahkan pada Allah pak Idris, إن تنصر الله ينصركم ويثبت أقدامكم (jika kamu menolong agama Allah, Niscaya Allah akan menolongmu dan mengokohkan pendirianmu)”. Dengan mata sayu, badan lemas dan panas serta agak rewel karena sakit penulis tinggal putri ke-2 kami ke Cakru nginap selama 3 hari sampai minggu, 23-8-2015, dimana selama acara HP tidak boleh digunakan. Betapa bingungnya hati penulis, karena meninggalkan keluarga yang sakit dan tidak bisa berkomunikasi sama sekali. Penulis hanya sempat meninggalkan sirup untuk sekedar pengobatan simtomatis (obat untuk menurunkan atau menghilangkan gejala yang muncul). Disaat itulah penulis hanya berdoa : يا حي يا قيوم برحمتك أستغيث. حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم. اللهم ربا الناس أذهب البأس إشف وأنت الشافي لاشفاء إلا شفائك شفاء لايغادر سقما Itu yang kami lafadzkan berulang-ulang, tawakal memohon kesembuhan langsung dari Allah. Saat selesai acara pulang dari Cakru pada hari Minggu, betapa bahagia hati melihat putri ke-2 kami sehat bermain dengan kakak dan uminya yang langsung minta gendong menyambut kedatangan penulis. Sungguh tawakal merupakan sebuah terapi tertinggi kepada ilahi zat sang maha penyembuh. Dari sini penulis berpendapat secara yakin bahwa tawakal itu bukanlah pasrah yang pasif, tetapi tawakal merupakan bagian dari usaha yang aktif. Tawakal tidak menafikan usaha manusia, tawakal juga tidak menutup pintu berobat jika sakit. Justru usaha dan upaya aktif dalam berobat lalu bertawakal/menyerahkan pada Allah, itu akan mempercepat dan memudahkan bagi terbukanya taqdir Allah yang lebih baik untuk seorang hamba. Sungguh maha benar firman Allah : ومن يتوكل على الله فهو حسبه “dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya”. (Q.S. Ath-Tholaq : 3). Mungkin pembaca merasa bahwa pengalaman pribadi ini tidak valid karena dianggap sekedar justifikasi diri saja. Penulis punya cerita nyata lain, ada seorang yang cukup kaya sakit. Karena harta tidak kekurangan ia berobat kemana saja yang dianggap bisa menyembuhkan. Mulai dari dokter yang berbiaya paling ringan hingga dokter berbiaya paling mahal. Mulai dari di dalam negeri hingga ke fasilitas kesehatan luar negeri. Namun tidak kunjung sembuh dari penyakit yang dideritanya. Suatu ketika saat hampir putus asa dengan penyakitnya, ada salah satu temannya memberi nasehat agar berobat ke seorang spiritual di Banyuwangi. Dengan semangat ia mendatanginya dan spiritualis itu hanya menganjurkan memasrahkan semua sakitnya pada Allah serta dimohon aktif dalam ibadah. Setelah sebulan menjalani, orang ini justru sembuh dari semua keluhan sakitnya. Subhanalloh... Ketika manusia merasa mampu hingga terjebak pada sombong akan dirinya yang berharta maka disitulah Allah akan mengujinya dengan sakit yang tak kunjung sembuh. Jika ia merasa tak berdaya dan ingat Allah disitulah dia sedang bertawakal. Disitulah tangan Allah bekerja untuknya saat ia mengakui kelemahannya dan melepas kesombongannya.

SILABUS AIK TEKNIK INFORMATIKA SEMESTER 3 Pertemua ke tema Kelompok/nama 1 Kontrak perkuliahan 2 Karya monumental umat islam dalam IPTEKS : a. Zaman kejayaan islam di bidang IPTEKS b. Sebab-sebab kemajuan umat islam di bidang IPTEKS c. Sebab-sebab kemunduran umat islam dalam IPTEKS d. Upaya-upaya kebangkitan kembali umat islam dalam IPTEKS 3 Hakikat IPTEKS dalam pandangan islam : a. Konsep IPTEKS & peradaban muslim b. Hubungan ilmu, agama dan budaya. c. Hukum sunnatulloh (kausalitas). 4 Kewajiban menuntut ilmu, mengembangkan dan mengamalkannya : a. Perintah menuntut ilmu b. Keutamaan orang berilmu c. Kedudukan ulama dalam islam. 5 Etika pengembangan dan penerapan IPTEKS dalam pandangan islam : a. Sinergi ilmu dan pengintegrasiannya dengan nilai dan ajaran islam b. Paradigma ilmu tidak bebas nilai c. Paradigma ilmu bebas nilai d. Perlunya akhlaq islami dalam penerapan IPTEKS. 6 Integrasi islam dan ilmu pengetahuan : a. Hakikat ayat-ayat allah b. Kesatuan antara ayat qouliyah dan kauniyah c. Interkoneksitas dalam memahami ayat qouliyah dan kauniyah. 7 Paradigma pengembangan IPTEKS : a. Potensi manusia (jasmani dan rohani) dalam pengembangan IPTEKS b. Rambu-rambu pengembangan IPTEKS dalam Al-Qur’an. 8 UTS Soal ujian, penugasan dan portofolio. 9 Fakta ilmiah : a. Interrelasi kebenaran Al-Qur’an dan IPTEKS. b. Bukti-bukti ilmiah kebenaran Al-Qur’an dalam bidang TI. 10 Paradigma islam tentang ilmu TI : a. Hakikat ilmu TI. b. Keutamaan TI. c. Teori-teori ilmu TI. d. Ayat al-qur’an dan hadis yang relevan. 11 Etika islam dalam penerapan ilmu TI : a. Ilmu dan kemanusiaan. B. Ilmu untuk kemaslahatan hidup. C. Ayat dan hadis yang relevan. 12 Prinsip dan ajaran islam dalam ilmu TI : a. Ilmu TI dalam perspektif islam. B. Penerapan ilmu TI berbasis sunnatulloh dan qodarulloh. C. Ayat dan hadis yang relevan. 13 Dakwah bil hal melalui pengembangan dan penerapan IPTEKS : a. Setiap muslim adalah dai b. Bekerja adalah dakwah/ibadah c. Kewajiban mengembangkan dan menyampaikan ilmu TI d. Ayat dan hadis yang relevan 14 Tanggung jawab ilmuwan muslim dalam berbangsa dan bernegara : kedudukan, kewajiban ilmuwan dalam masyarakat, umat dan bangsa. 15 Epilog : iman, ilmu dan amal sebagai pilar peradaban 16 UJIAN Final / UAS Soal ujian, penugasan dan portofolio.

CONTOH HAND OUT


AL-ISLAM 3 MENJAWAB PROBLEMATIKA KEPERAWATAN Oleh : Idris Mahmudi, Amd.kep; S.Pd.I. (Dosen Al-Islam 3 Fikes UNMUH Jember, saat ini sedang menempuh program S2 di STAIN Jember) Prolog Sejak 14 abad yang lalu wahyu telah berhenti dengan berakhirnya nubuwah (kenabian) dimana Muhammad SAW sebagai Khotamun Nabiyyin (penutup para nabi). Sementara masalah kehidupan tetap ada bahkan semakin rumit dan tidak simplistis. Dengan kata lain wahyu bersifat statis, sementara problem kehidupan makin dinamis. Tidak menutup kemungkinan problematika di bidang keperawatan yang harus segera mendapat jawaban yang sesuai dengan syariat islam. Disaat Nabi SAW hidup segala permasalahan langsung diadukan dan dipecahkan pada nabi, karena beliaulah sumber primer dari otoritas penafsir dari kalam Tuhan. Namun bagaimana dengan sekarang ? oleh karena itu dimasa dinasti Abbasiyah (sekitar akhir abad ke 2 atau awal abad ke 3) ulama klasik melakukan perumusan kaidah hukum islam demi menjawab problematika manusia. Dirintis saat masa Asy-Sya’bi dan Asy- Syatibi kemudian kaidah hukum islam (fikih Yurisprudensi) mengalami perkembangan pesat sehingga muncullah ulama-ulama mujtahid yang dijadikan sandaran dalam bermadzhab. Sebenarnya ada banyak ulama-ulama mujtahid disaat itu, namun hari ini terutama mereduksi menjadi 4 ulama mujtahid yaitu Abu Hanifah (imam Hamanfi), Malik bin Anas (imam Maliki), Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (Imam Syafi’i), dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Dikemudian hari di Indonesia ke 4 imam tersebut dikenal dengan Madzahibul Arba’ah (imam madzhab yang 4). Pembahasan Di era selanjutnya lahirlah revolusi pemikiran terkait hukum islam yang dipelopori oleh Prof. Dr. Abdul Wahab Khlollaf dengan menetapkan 10 dasar hokum islam sebagai landasan acuan terhadap penyelesaian problematika umat (termasuk didalamnya masalah keperawatan). 10 dasar hokum islam tersebut berurutan secara prioritas, yaitu : 1. Al-Qur’an (merupakan sumber hokum utama dan pertama). 2. Al-Hadis. Maksudnya adalah segala yang disandarkan pada ucapan, perbuatan dan ketetapan (diamnya) nabi SAW. Apa yang diucapkan nabi disebut dengan hadis Qouliyah. Apa yang dilakukan oleh nabi disebut dengan hadis Fi’liyyah dan segala problem yang muncul namun sikap nabi diam (tidak melarang namun juga tidak memerintahkan) disebut dengan hadis Taqririyah. Hadis menempati prioritas kedua sebagai sumber hokum islam pasca Al-Qur’an. Tentunya berjalan dari yang paling shohih. 3. Ijma’. (kesepakatan para sahabat nabi atau ulama terdahulu terhadap suatu problem). 4. Qiyas. Sebuah metode menggali hukum dengan cara analogi atau mempersamakan dengan sifat hukum asli yang sudah jelas hukumnya di dalam sumber primer (Al-Qur’an dan Al-Hadis), contoh menyamakan hukum wiski, ectasi, vodca dll dengan hukum Khomer. 5. Istihsan. Metode penetapan hukum dengan menilai aspek kebaikannyanya atau dengan mempertimbangkan positif dan negatifnya. Jika lebih banyak positifnya maka dibolehkan dan jika labih banyak negatifnya diharamkan. 6. Masholihul Mursalah. Metode penetapan hukum dengan menilai aspek manfaat dan mudhorotnya. Jika banyak kemaslahatannya maka diperbolehkan meskipun belum tertuang dalam kaidah primer. 7. Urf. Metode penetapan hukum berdasarkan kebiasaan atau adat yang berlaku di suatu daerah atau komunitas. Dari hal tersebut lahirlah kaidah ushul fikih : العادة محكمة ”kebiasaan yang berlaku di masyarakat yang baik bisa dijadikan dasar hukum”. Metode urf ini terpakai dengan syarat tidak melanggar kaidah primer (Al-Qur’an dan Al-Hadis). 8. Istishab. Metode penetapan hukum berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu masa tertentu, di daerah tertentu dan untuk kasus tertentu yang ternyata di hari ini muncul kasus yang serupa, maka hasil ketetapan tersebut langsung dipakai untuk menjadi dasar hukum. 9. Syar’u Man Qoblana. Metode penetapan hukum berdasarkan hukum yang telah berlaku bagi umat sebelum kita (umat sebelum umat nabi Muhammad SAW). 10. Madzhab Shohabi. Metode penetapan hukum berdasarkan pendapat-pendapat yang berkembang dimasa para sahabat nabi SAW. Kesepuluh pilar dasar hukum diatas pada akhirnya terbagi 2 besar, yaitu : 4 dasar yang pertama disebut Mutafaqun fiihi maksudnya mayoritas ulama sedunia sepakat memakainya dan 6 dasar yang terahir disebut Mukhtalafun Fiihi maksudnya para ulama masih berselisih tentangnya. Ada yang memakai sebagai landasan hukum dan ada yang tidak memakainya. 2 dasar yang pertama disebut dengan dasar primer yang istilah islam dikenal sebagai dalil Naqli (dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis) serta kebenarannya absolut/mutlak. Sedang 8 yang terakhir disebut dengan dalil Aqli maksudnya dalil yang bersifat Ijtihadi. Istilah istilah yang perlu dipahami dalam makalah ini adalah : Ijtihad adalah penggalian hukum yang belum ada hukumnya dalam sumber primer. Mujtahid adalah orang yang melakukan penggalian hukum yang belum ada hukumnya dalam sumber primer. Madzhab adalah suatu jalan mengikuti aliran atau pendapat ulama yang memiliki otoritas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Taqlid adalah mengikuti suatu pendapat tertentu tanpa tahu dari mana serta bagaimana argumentasi pendapat tersebut muncul. Ittiba’ adalah mengikuti pendapat tertentu namun memahami landasan kronologis pendapat tersebut muncul. Selain 10 dasar hukum diatas, ada juga 5 prinsip hukum islam yang dikenal القاعدةالكليةالخمس(5 kaidah dasar) yang bisa dijadikan dasar, ke-5 nya yaitu : 1. حفظ الدين (menjaga agama). Maksudnya mempertahankan keyakina agama dalam keadaan apapun agar tetap islam meskipun nyawa taruhannya. 2. حفظ النفس (menjaga jiwa). Maksudnya menjaga nyawa dan kesehatan tubuhnya agar tidak terjadi kemadhorotan. Dari kaidah ini maka bunuh diri dan membunuh orang lain diharamkan. 3. حفظ النسب (menjaga keturunan). Atas dasar ini maka zina diharamkan dan nikah sangat dianjurkan. Dan atas dasar ini bayi tabung serta clonning dalam dunia medis dipertentangkan karena dapat merusak aspek kebersihan dan kejelasan keturunan. 4. حفظ العقل (menjaga akal pikiran). Atas dasar ini maka segala sesuatu yang memabukkan diharamkan karena akan merusak keadaan akal sehat manusia. 5. حفظ المال (menjaga harta benda). Maksudnya manusia diperbolehkan memiliki kekayaan materi serta diperbolehkan mempertahankannya bila dicuri atau dirampas orang lain. Bahkan dinilai syahid oleh islam jika mati dalam rangka mempertahankan harta bendanya. Tindakan-tindakan keperawatan atau medis kedokteran juga bisa dilakukan dengan merujuk 3 kaidah dasar dalam ushul fikih (yurisprudensi) islam yaitu denga metode : 1. الضرورية yaitu menetapkan suatu tindakan berdasarkan tingkat kedaruratan. Yang dimaksud darurat yaitu kondisi yang mengancam nyawa, jika tidak dilakukan hal tersebut maka akan terjadi kematian. Dari kaidah ini mencul kaidah ushul fikih : الضرورة تبيح المحظورات ”kedaan darurat bisa membolehkan sesuatu yang dilarang”. Misal : daging babi haram, namun jika dalam kelaparan, tidak ada lagi yang dimakan serta adanya hanya daging babi dan jika tidak memakannya pasti mati, maka daging babi jadi boleh dimakan untuk sekedar mempertahankan hidup. Dalam dunia keperawatan aborsi haram, namun jika tidak diaborsi nyawa ibu melayang, maka aborsi menjadi mubah hukumnya. 2. الحاجاتية maksudnya suatu kondisi yang dilakukan atau ditetapkan berdasarkan atas asas kebutuhan yang mendesak namun tidak mengancam jiwa. Misal : 1. Ca Mammae stadium 2. jika tidak dioperasi tidak mengancam nyawa, namun jika dibiarkan akan berkembang hingga mengancam kematian. Jika dioperasi akan membuka aurot. Maka kedaan ini bersifat hajatiyah, dan menjadi boleh/mubah dilakukan tindakan. 2. fraktur costa, jika tidak dioperasi tidak menimbulkan kematian dan akan sembuh sendiri. Namun jika dioperasi akan meminimalkan resiko tulang menusuk organ visceral dan penyembuhan lebih sempurna(tidak terjadi dislokasi penyambungan). Maka tindakan operasi reposisi fraktur costa hukumnya mubah/boleh karena bersifat hajatiyah. Contoh lain dalam ruang ke 2 ini adalah anovestibularis, hermaprodit (kelamin ganda, muncul penis dan vagina sekaligus), dll. 3. التحسينية yaitu suatu kondisi atau tindakan yang dilakukan atas dasar aspek kebaikan. Jadi kondisi berdasar memperindah semata. Hal ini terjadi pertentangan, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Contoh kasus tahsiniyyah adalah reposisi bibir sumbing, operasi payudara, hymenoplasty, operasi plastik wajah karena terkena combus, dll. Dalam hal operasi bibir sumbing dan operasi wajah karena kecelakaan mayoritas pendapat ulama membolehkan walau berniat sekedar tahsiniyyah. Namun tahsiniyyah untuk operasi payudara agar besar, indah dan montok, serta hymenoplasty para ulama mengharamkan meskipun demi menyenangkan pasangan/suami, karena dinilai التغير لخلق الله ”merubah ciptaan Allah” yang sudah bersifat kodrati. Semua kaidah-kaidah diatas yang akan menjadi landasan dasar dalam menyelesaikan problematika keperawatan dalam sekilas makalah ini. Diantara problem keperawatan yang diangkat dalam topik ini adalah : A. MEKANISME HUKUM KB DALAM ISLAM A. Pengertian KB KB kependekan dari Keluarga Berencana yang bahasa Inggrisnya diistilahkan Birth Control (pengontrolan kelahiran). KB bisa dilakukan dengan metode kontrasepsi. Kontrasepsi sendiri berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma tersebut (Depkes RI, 1995: 34). Alat kontrasepsi adalah alat-alat/bahan yang digunakan untuk mencegah terjadinya konsepsi. Dalam garis besarnya alat kontrasepsi dapat di bagi dalam lima golongan yaitu (1) pil, (2) suntik, (3) susuk atau implant, (4) IUD atau spiral, (5) kontrasepsi mantap atau permanent (Hanafi H, 2004: 42-43). Dari 5 item itu direduksi lagi secara khusus alat kontrasepsi dan metode kontrasepsi hanya menjadi 2, yaitu kontrasepsi temporer dan kontrasepsi permanen. Hukum KB Jika meninjau ledakan penduduk, maka dari sisi kebangsaan (terutama Negara Indonesia) KB sangat dianjurkan bagi semua elemen masyarakat. Hal ini digagas dimasa awal/pertengahan rezim orde baru, bahkan suksesi KB sampai membuat kebijakan bagi PNS hanya dibatasi keturunannya dengan slogan 2 anak cukup. Lantas bagaimana dalam tinjauan hukum islam ? bolehkah KB itu ? hal ini penting dijawab karena mengingat agama adalah sebuah keyakinan yang menentramkan dunia-akhirat serta Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama islam. Jika diruntut kronologis hokum dalam sumber primer maka akan nampak benang merah pro dan kontranya diantara para ulama terkait hokum KB. ولا تقتلوا اولادكم من املاق نحن نرزقكم واياهم .(الانعام : ١٥١ “Dan Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan, Kamilah (Allah) yang memberi kalian dan mereka rezeki”. ولا تقتلوا اولادكم خشية املاق،نحن نرزقهم واياكم. ان قتلهم كان خطاكبيرا.(الاسراء : ٣١ “Dan Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena ketakutan pada kemiskinan, Kamilah (Allah) yang memberi kalian semua rezeki. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu kesalahan/dosa yang besar”. Ada kata larangan di 2 ayat diatas, yaitu ”janganlah membunuh anak kalian”. Dalam kaidah ushul fiqih tertuang : الاصل فى النهي لاتحريم ”asal suatu larangan adalah menunjukkan keharamannya”. Maka membunuh anak, mencegah lahirnya anak/KB hukumnya haram. KB dipersamakan dengan membunuh anak, dan membunuh manusia itu hukumnya dosa besar sebagaimana firman Allah : ولا تقتلوا النفس التي حرم الله الا بالحق.(الانعام : ١٥١)(الاسراء : ٣٣ “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan cara yang haq/dibenarkan”. Abdulloh bin Mas’ud bertanya pada Rosul : اي الذنب اعظم ؟ قال : ان تجعل لله ندا وهو خلقك. قلت ثم اي ؟ قال : ان تقتل ولدك خشية ان يطعم معك.قلت ثم اي ؟ قال : ان تزاني حليلة جارك.(رواه البخارى ومسلم) (tafsir Ibnu Kasir : 324) “dosa apakah yang paling besar ya Rosul ? Rosul menjawab : 1. kamu Syirik pada Allah, 2. membunuh anak karena takut makan bersamamu (miskin), 3. berzina”. Selain itu terdapat hadis yang memerintahkan memperbanyak anak : تزوجوا الودود الولود فاني مكاثربكم الامم يوم القيامة (الحديث) ”Nikahilah wanita yang subur dan mudah beranak, karena aku (Rosul SAW) akan bangga dari umatku yang banyak di hari kiamat nanti”. Ada kata perintah untuk memperbanyak anak pada hadis diatas. Dimana perintah dalam ushul fikih memenuhi kaidah : الاصل فى الامر للوجوب “asal dari sebuah perintah adalah menunjukkan kewajiban”, Maka tidak ber-KB adalah wajib karena memperbanyak anak adalah wajib hukumnya. Bagaimana dengan hadis : عن جابر رضي الله عنه قال : كنا نعزل عند النبي والقراءن ينزل.(رواه البخارى ومسلم) “Dari jabir RA berkata : kami melakukan Azl dimasa nabi SAW sementara Al-Qur’an masih turun”.(Mahmudi, Seks Islami : 43 dan 174 - 177). Dari sini kita bisa melihat bahwa sahabat dulu melakukan azal untuk mencegah lahirnya anak atau setidaknya untuk mengatur kelahiran anak. Azl adalah melakukan hubungan seksual dengan penetrasi penis secara normal ke vagina, namun disaat menjelang orgasme/menjelang suami ejakulasi penis ditarik dan sperma diejakulasikan diluar vagina istri. Ilustrasi hadis diatas saat ini sama dengan istilah metode KB Coitus Interuptus. Melihat hadis ini KB hukumnya tidak dilarang. Karena KB = Birth Control (pengontrolan kelahiran). Mengapa perlu pengontrolan/pengaturan? Karena Q.S. An-Nisa’ : 9 menyatakan : وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم. “Dan takutlah kalian semua jika meninggalkan keturunan kalian dalam kedaan lemah”. Lemah diatas bisa diartikan banyak hal. Bisa lemah secara fisik, psikis maupun lemah secara ekonomi. Oleh karena itu Wasiat Rosul saat menjenguk Sa’ad bin Abi Waqosh sakit adalah : انك ان تذر ورثتك اغنياء خير من ان تذرهم عالة،يتكففون الناس.(رواه البخارى ومسلم (Ibnu Kasir : 241) “sesungguhnya jika engkau tinggalkan ahli warismu (anak-anakmu) dalam kondisi kaya itu lebih baik dari pada dalam kedaan miskin yang meminta-minta belas kasihan orang”. Oleh karena itu perlu pengaturan kelahiran karena terkandung kemaslahatan agar tidak terjadi kekurangan atau kemiskinan. Proses pengaturan kelahiran tersebut sebenarnya indikasinya sudah tertuang dalam firman allah : والوالدت يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة.(البقرة : ٢٣٣) “Dan hendaklah orang tuanya menyusukan anaknya 2 tahun penuh secara sempurna bagi yang menginginkan kesempurnaan penyusuan”. Serta ayat-ayat lain yang senada adalah : ووصيناالانسان بوالديه،حملته امه وهناعلى وهن وفصاله في عامين.(لقمن : ١٤) ووصيناالانسان بوالديه احسانا،حملته امه كرها ووضعته كرها،وحمله وفصاله ثلاثون شهرا.(الاحقاف : ١٥) Menurut Abdul Wahab Kholaf, dalam kaidah hukum ke-5. Istihsan, dan ke-6. Masholihul Mursalah, demi kebaikan anak dan orang tua maka perlu ada pengaturan kelahiran. Maka dari berbagai dalil naqli diatas dapat ditarik kesimpulan : Bahwa Substansi KB ada sebenarnya ada 2 : 1. تنظيم النسل = KB yang berarti pengaturan kelahiran hukumnya Boleh, seperti CO Interuptus, condom, dll yang sifatnya temporer. 2. تحديد النسل = KB yang berarti membunuh anak dan hukumnya Haram, seperti Vasektomi dan Tobektomi yang sifatnya permanen. B. Bayi Tabung dan Clonning. Bayi tabung dikenal dengan Fertilisasi in Vitro. Ia dilakukan karena konsepsi secara normal tidak mampu dilakukan. Bagaimanakah hukum nya dalam islam ? fatwa MUI yang jelas membolehkan bayi tabung manakala sperma dari suami, ovum dari suami dan setelah terjadi konsepsi di cawan petris dimasukkan/ditanam lagi ke rahim istri sendiri. Selain demikian hukumnya diharamkan. Khusus pada kasus bayi tabung dimana sperma dari suami, ovum dari istri namun karena kondisi rahim istri yang terjadi abnormalitas hingga harus ditanam dan meminjam rahim wanita lain (Surrogate Mother), hal ini terjadi kontroversi hukum. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Namun menurut hemat penulis, hal itu diperbolehkan dengan syarat ada perjanjian atas status anak sebelumnya agar tidak terjadi pesengketaan di belakang hari atas hak pemilik anak. Clonning adalah proses konsepsi dengan cara ovum yang telah dibuang nukleusnya (inti selnya) kemudian diinjekkan nukleus lain dari sel lain. Jadi dalam clonning tidak harus dari sel sperma nukleusnya, jadi konsepsi tidak harus memerlukan pria lagi, dengan 1 wanita saja sudah bisa terjadi makhluk baru. Dari sel mata bisa dari sel manapun juga bisa, karena tubuh memiliki banyak sel. Data sel tubuh setidaknya ada sekitar 1 trilyun sel dalam tubuh manusia. Yang lebih menarik konsepsi/anak yang tercipta karakternya 100 % mirip dengan nukleus sel induknya. Terkait clonning ini semua ulama sepakat keharamannya, karena sangat melanggar kaidah ke-3 dalam asasul khomsah (5 prinsip hukum islam) diatas. C. Eutanasia. Eutanasia berasal dari bahasa latin Eu = Indah, baik dan menyenangkan, Tanasia berasal dari tanathos = Mayat. Jadi secara etimologi eutanasia berarti mayat yang mati dalam keadaan yang indah, baik atau tenang. Secara terminologi eutanasia berarti mengakhiri kehidupan seseorang dengan tanpa rasa sakit sekali jika memang sudah tidak mampu disembuhkan penyakitnya di detik-detik ujung kesakitannya. Hal ini dilakukan agar klien tidak merasakan sakit. eutanasia terbagi 2 macam : eutanasia aktif (eutanasia yang memang betul-betul disengaja dilakukan) dan eutanasia pasif (eutanasia yang dilakukan karena kondisi terpaksa. Misal pasien yang mutlak tergantung dengan perawatan medis dan bantuan alat-alat medis PPM/ permanen pace maker jantung misalnya, yang jika itu dilepas maka akan terjadi kematian secara perlahan-lahan) namun karena biaya keluarga yang tidak memungkinkan akhirnya dilepas dan dihentikan semua tindakan keperawatan atas inform concern pihak medis dengan keluarga. Terkait eutanasia, khususnya eutanasia aktif Indonesia melarang dan mengkategorikan sebagai tindak pidana. dan hukum islam di seluruh dunia mengharamkan karena sama dengan tindakan bunuh diri dan yang melakukan disamakan dengan pembunuh. Hal ini sangat melanggar kaidah ke-2 dalam 5 prinsip hukum islam diatas. D. Aborsi dalam Islam. Aborsi=ijhadh(Arab) adalah, mengakhiri kehamilan sebelum waktu kelahiran dengan paksa atau dengan kesadaran. Nama lain dalam istilah arab=saqothor rohmi, thorhur rohmi, ilqoo’ur rohmi, atau imlashur rohmi. Dalam hukum positif negara kita (KUHP), Aborsi masuk tindak pidana, dan terbagi 2 : 1. Legal jika dilakukan oleh ahli medis dan dengan pertimbangan yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Ilegal jika : a. dilakukan oleh yang bukan ahlinya (dukun dll) meskipun dengan alasan yang kuat. B. dilakukan oleh ahli medis tapi tanpa alasan yang kuat (misal:aborsi kehamilan gelap). Bagaimana aborsi pandangan hukum islam? Aborsi dalam islam dibagi 2 : 1. Sebelum ruh ditiupkan ke janin (sebelum usia 4 bulan kehamilan. 2. Setelah ruh ditiupkan ke janin (setelah 4 bulan kehamilan). Terkait ruh kehidupan terdapat hadis nabi SAW yang mashur riwayat Ibnu Mas’ud : إن احدكم يجمع خلقه في بطن امه اربعين يوما ثم يكون في ذلك علقةمثل ذلك ثم يكون في ذلك مضغةمثل ذلك ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه واجله وعمله وشقي او سعيد ”Sesungguhnya proses kejadian penciptaan kalian terjadi dalam perut (rahim) ibunya selama 40 hari pertama sebagai konsepsi, kemudian 40 hari kedua sebagai segumpal darah (zygote), lalu 40 hari ke-3 sebagai segumpal daging (fetus), lalu setelah itu ditiuplah ruh (nyawa/kehidupan) dan diutuslah malaikat dengan membawa 4 ketentuan pada calon manusia tersebut : 1. rizkinya, 2. ajal/kematiannya, 3. kondisi amal perbuatannya selama di dunia, 4. sebagai orang yang celaka atau bahagia”. Jika dianalisis 3 kali fase 40 hari jumlah totalnya 120 hari. Jika dibagi 30 hari (asumsi 1 bulan), maka terjadi kehidupan saat 4 bulan. Oleh karena itu terjadi kontroversi hukum terkait aborsi terutama sebelum ruh ditiupkan, diantaranya : Imam hanafi : mubah (membolehkan). Imam Maliki : Mengharamkan. Imam Syafii : Membolehkan (mubah). Imam Hambali :Mayoritas membolehkan Ibnu Hazm : mubah (membolehkan). Imam ghozali : mengharamkan di semua fase kehamilan dan dianggap sama dengan pembunuhan. Mana pendapat yang terkuat ? Hukum aborsi sebelum 4 bulan boleh dengan alasan ataupun tanpa alasan. Tapi menurut hemat penulis kebolehan itu adalah jika disertai alasan yang jelas dan kuat. Epilog. Demikian sekilas pemaparan proses penggalian hukum islam terhadap problematika keperawatan. Tentunya masih banyak problem-problem keperawatan yang belum dibahas dalam makalah singkat ini. Namun ruang diskusi masih sangat terbuka lebar. DAFTAR PUSTAKA Azizi, Qodri A. Hukum Nasional Ekletisme Hukum Islam dan Hukum barat, Teraju, 2004. Jakarta Selatan. Mahmudi, Idris. Panduan Lengkap Seks Islami, Dianloka Pustaka, 2009. Jogja. Yasin, nu’aim. Fikih Kedokteran, Pustaka Al-kausar. 2001. Jakarta. Fu’ad, Muahammad. Al-Mu’jam Al-Mufakhros li Al-Fadzil Qur’an, Maktabah. Indonesia. Al-Qur’an dan terjemahan, DEPAG RI. Tafisr Ibnu Kasir edisi terbaru. Makalah dalam seminar kuliah studi hadis pasca sarjana STAIN Jember.

KESUKSESAN


KESUKSESAN = BERANI GAGAL Oleh : Idris Mahmudi, Amd.Kep.S.Pd.I.* Email : idris_mahmudi@yahoo.co.id Blog : www.tata-h5idris.blogspot.com HP : 081336385486 Thomas Alfa Edison adalah sosok yang luar biasa. Kehebatannya adalah karena ia berhasil menemukan bola lampu yang hingga kini menyinari dunia. Satu yang terlupakan manusia bahwa penemuan itu tidaklah serta merta. Ia melakukan 999 X percobaan dan kesemuanya mengalami kegagalan, baru di research-nya yang ke 1000 ia berhasil menemukan bola lampu. Puncak kesuksesannya dibangun oleh berkali-kali kegagalan. Dalam suatu wawancara, Thomas ditanya “benarkah pak Thomas dalam penemuan lampu ini mengalami 999 X kegagalan ?”. Thomas menjawab “saya ini tidak gagal, justru saya berhasil menemukan 999 bahan yang tidak cocok dibuat lampu, baru di percobaan saya yang ke 1000 saya berhasil menemukan bahan yang benar-benar cocok dibuat lampu”. Apa yang bisa ditangkap dari kisah ini ? ada perbedaan mendasar dari orang sukses dengan orang gagal. Orang sukses selalu berfikir positif, sedang orang gagal cenderung berfikir negatif. Semua proses berfikir itu terjadi dan melalui manajemen otak kita, oleh karena itu kesuksesan hakikatnya adalah hasil seting dari pikiran kita. Saat kita merasa kalah atau gagal, sebenarnya kita sedang dihadapkan oleh 2 pilihan yaitu, pertama menyerah oleh keadaan dan kita tetap gagal, atau yang kedua terus berusaha sampai kitalah pemenangnya. Agaknya pepatah yang mengatakan "kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda" ada benarnya. Betapa tidak, jika pada percobaan yang ke 900 Thomas menyerah oleh kegagalan itu, maka iapun tidak sampai pada kesuksesan dan gelaplah seluruh dunia hingga saat ini. Jika seseorang mengalami kegagalan dan dia berhenti, sebenarnya ia sedang memotong kesuksesannya yang tinggal satu langkah lagi. Berani gagal dan terus berusaha dengan keyakinan dan komitmen kuat sebenarnya adalah ajaran islam yang mulia "istiqomah". Bukankah Allah dalam Q.S. Al-Insyiroh ayat 5-6 menyatakan : "Maka sesungguhnya dalam kesulitan ada kemudahan, dan dalam kesulitan ada kemudahan". Sungguh ayat kesuksesan yang luar biasa, bahkan diulang sampai 2 kali. Bukankah Cristoporus Colombus dalam berlayar ingin mencari Indonesia yang kaya akan rempah mengalami kegagalan karena ia terdampar di benua Amerika. Ia tidak berhasil menemukan Indonesia yang terkenal dengan "potongan syorga di dunia", ia justru menemukan Amerika. Oleh karena itu jika anda tahu Amerika yang sekarang begitu hebat berawal dari sebuah kegagalan besar. Apapun yang anda inginkan tentukan tujuannya/tentukan keinginannya secara jelas, tetapkan cara yang benar, lakukan tindakan dan jangan takut gagal, karena sesungguhnya kesuksesan itu adalah keberanian dalam menghadapi kegagalan. Salam hangat saya, dan selamat mencoba. • Penulis adalah Dai dan Perawat-Akupunturis, penulis buku “Panduan Lengkap seks Islami ditinjau dari Segi Al-Qur’an, hadis dan Medis”, alumni IMM, guru SMK Muhammadiyah Jember dan dosen bantu di FIKES UNMUH Jember.