curhat

MAKALAH MATERI AL-ISLAM 3 UNTUK BAHAN UAS KEPERAWATAN


AL-ISLAM 3 MENJAWAB PROBLEMATIKA KEPERAWATAN
Oleh :
Idris Mahmudi, Amd.kep; S.Pd.I.
(Dosen Al-Islam 3 Fikes UNMUH Jember, saat ini sedang menempuh program S2 di STAIN Jember)

Prolog

Sejak 14 abad yang lalu wahyu telah berhenti dengan berakhirnya nubuwah (kenabian) dimana Muhammad SAW sebagai Khotamun Nabiyyin (penutup para nabi). Sementara masalah kehidupan tetap ada bahkan semakin rumit dan tidak simplistis. Dengan kata lain wahyu bersifat statis, sementara problem kehidupan makin dinamis. Tidak menutup kemungkinan problematika di bidang keperawatan yang harus segera mendapat jawaban yang sesuai dengan syariat islam. Disaat Nabi SAW hidup segala permasalahan langsung diadukan dan dipecahkan pada nabi, karena beliaulah sumber primer dari otoritas penafsir dari kalam Tuhan. Namun bagaimana dengan sekarang ? oleh karena itu dimasa dinasti Abbasiyah (sekitar akhir abad ke 2 atau awal abad ke 3) ulama klasik melakukan perumusan kaidah hukum islam demi menjawab problematika manusia. Dirintis saat masa Asy-Sya’bi dan Asy- Syatibi kemudian kaidah hukum islam (fikih Yurisprudensi) mengalami perkembangan pesat sehingga muncullah ulama-ulama mujtahid yang dijadikan sandaran dalam bermadzhab. Sebenarnya ada banyak ulama-ulama mujtahid disaat itu, namun hari ini terutama mereduksi menjadi 4 ulama mujtahid yaitu Abu Hanifah (imam Hamanfi), Malik bin Anas (imam Maliki), Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (Imam Syafi’i), dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Dikemudian hari di Indonesia ke 4 imam tersebut dikenal dengan Madzahibul Arba’ah (imam madzhab yang 4).
Pembahasan
Di era selanjutnya lahirlah revolusi pemikiran terkait hukum islam yang dipelopori oleh Prof. Dr. Abdul Wahab Khlollaf dengan menetapkan 10 dasar hokum islam sebagai landasan acuan terhadap penyelesaian problematika umat (termasuk didalamnya masalah keperawatan). 10 dasar hokum islam tersebut berurutan secara prioritas, yaitu :
1. Al-Qur’an (merupakan sumber hokum utama dan pertama).
2. Al-Hadis.
Maksudnya adalah segala yang disandarkan pada ucapan, perbuatan dan ketetapan (diamnya) nabi SAW. Apa yang diucapkan nabi disebut dengan hadis Qouliyah. Apa yang dilakukan oleh nabi disebut dengan hadis Fi’liyyah dan segala problem yang muncul namun sikap nabi diam (tidak melarang namun juga tidak memerintahkan) disebut dengan hadis Taqririyah. Hadis menempati prioritas kedua sebagai sumber hokum islam pasca Al-Qur’an. Tentunya berjalan dari yang paling shohih.
3. Ijma’. (kesepakatan para sahabat nabi atau ulama terdahulu terhadap suatu problem).
4. Qiyas. Sebuah metode menggali hukum dengan cara analogi atau mempersamakan dengan sifat hukum asli yang sudah jelas hukumnya di dalam sumber primer (Al-Qur’an dan Al-Hadis), contoh menyamakan hukum wiski, ectasi, vodca dll dengan hukum Khomer.
5. Istihsan. Metode penetapan hukum dengan menilai aspek kebaikannyanya atau dengan mempertimbangkan positif dan negatifnya. Jika lebih banyak positifnya maka dibolehkan dan jika labih banyak negatifnya diharamkan.
6. Masholihul Mursalah. Metode penetapan hukum dengan menilai aspek manfaat dan mudhorotnya. Jika banyak kemaslahatannya maka diperbolehkan meskipun belum tertuang dalam kaidah primer.
7. Urf. Metode penetapan hukum berdasarkan kebiasaan atau adat yang berlaku di suatu daerah atau komunitas. Dari hal tersebut lahirlah kaidah ushul fikih :
العادة محكمة ”kebiasaan yang berlaku di masyarakat yang baik bisa dijadikan dasar hukum”.
Metode urf ini terpakai dengan syarat tidak melanggar kaidah primer (Al-Qur’an dan Al-Hadis).
8. Istishab. Metode penetapan hukum berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu masa tertentu, di daerah tertentu dan untuk kasus tertentu yang ternyata di hari ini muncul kasus yang serupa, maka hasil ketetapan tersebut langsung dipakai untuk menjadi dasar hukum.
9. Syar’u Man Qoblana. Metode penetapan hukum berdasarkan hukum yang telah berlaku bagi umat sebelum kita (umat sebelum umat nabi Muhammad SAW).
10. Madzhab Shohabi. Metode penetapan hukum berdasarkan pendapat-pendapat yang berkembang dimasa para sahabat nabi SAW.
Kesepuluh pilar dasar hukum diatas pada akhirnya terbagi 2 besar, yaitu : 4 dasar yang pertama disebut Mutafaqun fiihi maksudnya mayoritas ulama sedunia sepakat memakainya dan 6 dasar yang terahir disebut Mukhtalafun Fiihi maksudnya para ulama masih berselisih tentangnya. Ada yang memakai sebagai landasan hukum dan ada yang tidak memakainya. 2 dasar yang pertama disebut dengan dasar primer yang istilah islam dikenal sebagai dalil Naqli (dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis) serta kebenarannya absolut/mutlak. Sedang 8 yang terakhir disebut dengan dalil Aqli maksudnya dalil yang bersifat Ijtihadi. Istilah istilah yang perlu dipahami dalam makalah ini adalah :
Ijtihad adalah penggalian hukum yang belum ada hukumnya dalam sumber primer. Mujtahid adalah orang yang melakukan penggalian hukum yang belum ada hukumnya dalam sumber primer. Madzhab adalah suatu jalan mengikuti aliran atau pendapat ulama yang memiliki otoritas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Taqlid adalah mengikuti suatu pendapat tertentu tanpa tahu dari mana serta bagaimana argumentasi pendapat tersebut muncul. Ittiba’ adalah mengikuti pendapat tertentu namun memahami landasan kronologis pendapat tersebut muncul.
Selain 10 dasar hukum diatas, ada juga 5 prinsip hukum islam yang dikenal القاعدةالكليةالخمس(5 kaidah dasar) yang bisa dijadikan dasar, ke-5 nya yaitu :
1. حفظ الدين (menjaga agama). Maksudnya mempertahankan keyakina agama dalam keadaan apapun agar tetap islam meskipun nyawa taruhannya.
2. حفظ النفس (menjaga jiwa). Maksudnya menjaga nyawa dan kesehatan tubuhnya agar tidak terjadi kemadhorotan. Dari kaidah ini maka bunuh diri dan membunuh orang lain diharamkan.
3. حفظ النسب (menjaga keturunan). Atas dasar ini maka zina diharamkan dan nikah sangat dianjurkan. Dan atas dasar ini bayi tabung serta clonning dalam dunia medis dipertentangkan karena dapat merusak aspek kebersihan dan kejelasan keturunan.
4. حفظ العقل (menjaga akal pikiran). Atas dasar ini maka segala sesuatu yang memabukkan diharamkan karena akan merusak keadaan akal sehat manusia.
5. حفظ المال (menjaga harta benda). Maksudnya manusia diperbolehkan memiliki kekayaan materi serta diperbolehkan mempertahankannya bila dicuri atau dirampas orang lain. Bahkan dinilai syahid oleh islam jika mati dalam rangka mempertahankan harta bendanya.
Tindakan-tindakan keperawatan atau medis kedokteran juga bisa dilakukan dengan merujuk 3 kaidah dasar dalam ushul fikih (yurisprudensi) islam yaitu denga metode :
1. الضرورية yaitu menetapkan suatu tindakan berdasarkan tingkat kedaruratan. Yang dimaksud darurat yaitu kondisi yang mengancam nyawa, jika tidak dilakukan hal tersebut maka akan terjadi kematian. Dari kaidah ini mencul kaidah ushul fikih :
الضرورة تبيح المحظورات ”kedaan darurat bisa membolehkan sesuatu yang dilarang”. Misal : daging babi haram, namun jika dalam kelaparan, tidak ada lagi yang dimakan serta adanya hanya daging babi dan jika tidak memakannya pasti mati, maka daging babi jadi boleh dimakan untuk sekedar mempertahankan hidup. Dalam dunia keperawatan aborsi haram, namun jika tidak diaborsi nyawa ibu melayang, maka aborsi menjadi mubah hukumnya.
2. الحاجاتية maksudnya suatu kondisi yang dilakukan atau ditetapkan berdasarkan atas asas kebutuhan yang mendesak namun tidak mengancam jiwa. Misal : 1. Ca Mammae stadium 2. jika tidak dioperasi tidak mengancam nyawa, namun jika dibiarkan akan berkembang hingga mengancam kematian. Jika dioperasi akan membuka aurot. Maka kedaan ini bersifat hajatiyah, dan menjadi boleh/mubah dilakukan tindakan. 2. fraktur costa, jika tidak dioperasi tidak menimbulkan kematian dan akan sembuh sendiri. Namun jika dioperasi akan meminimalkan resiko tulang menusuk organ visceral dan penyembuhan lebih sempurna(tidak terjadi dislokasi penyambungan). Maka tindakan operasi reposisi fraktur costa hukumnya mubah/boleh karena bersifat hajatiyah. Contoh lain dalam ruang ke 2 ini adalah anovestibularis, hermaprodit (kelamin ganda, muncul penis dan vagina sekaligus), dll.
3. التحسينية yaitu suatu kondisi atau tindakan yang dilakukan atas dasar aspek kebaikan. Jadi kondisi berdasar memperindah semata. Hal ini terjadi pertentangan, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Contoh kasus tahsiniyyah adalah reposisi bibir sumbing, operasi payudara, hymenoplasty, operasi plastik wajah karena terkena combus, dll. Dalam hal operasi bibir sumbing dan operasi wajah karena kecelakaan mayoritas pendapat ulama membolehkan walau berniat sekedar tahsiniyyah. Namun tahsiniyyah untuk operasi payudara agar besar, indah dan montok, serta hymenoplasty para ulama mengharamkan meskipun demi menyenangkan pasangan/suami, karena dinilai التغير لخلق الله ”merubah ciptaan Allah” yang sudah bersifat kodrati.
Semua kaidah-kaidah diatas yang akan menjadi landasan dasar dalam menyelesaikan problematika keperawatan dalam sekilas makalah ini. Diantara problem keperawatan yang diangkat dalam topik ini adalah :
A. MEKANISME HUKUM KB DALAM ISLAM
A. Pengertian KB
KB kependekan dari Keluarga Berencana yang bahasa Inggrisnya diistilahkan Birth Control (pengontrolan kelahiran). KB bisa dilakukan dengan metode kontrasepsi. Kontrasepsi sendiri berasal dari kata kontra yang berarti mencegah atau melawan, sedangkan kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma tersebut (Depkes RI, 1995: 34). Alat kontrasepsi adalah alat-alat/bahan yang digunakan untuk mencegah terjadinya konsepsi. Dalam garis besarnya alat kontrasepsi dapat di bagi dalam lima golongan yaitu (1) pil, (2) suntik, (3) susuk atau implant, (4) IUD atau spiral, (5) kontrasepsi mantap atau permanent (Hanafi H, 2004: 42-43). Dari 5 item itu direduksi lagi secara khusus alat kontrasepsi dan metode kontrasepsi hanya menjadi 2, yaitu kontrasepsi temporer dan kontrasepsi permanen.
Hukum KB
Jika meninjau ledakan penduduk, maka dari sisi kebangsaan (terutama Negara Indonesia) KB sangat dianjurkan bagi semua elemen masyarakat. Hal ini digagas dimasa awal/pertengahan rezim orde baru, bahkan suksesi KB sampai membuat kebijakan bagi PNS hanya dibatasi keturunannya dengan slogan 2 anak cukup. Lantas bagaimana dalam tinjauan hukum islam ? bolehkah KB itu ? hal ini penting dijawab karena mengingat agama adalah sebuah keyakinan yang menentramkan dunia-akhirat serta Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama islam. Jika diruntut kronologis hokum dalam sumber primer maka akan nampak benang merah pro dan kontranya diantara para ulama terkait hokum KB.
ولا تقتلوا اولادكم من املاق نحن نرزقكم واياهم .(الانعام : ١٥١
“Dan Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan, Kamilah (Allah) yang memberi kalian dan mereka rezeki”.
ولا تقتلوا اولادكم خشية املاق،نحن نرزقهم واياكم. ان قتلهم كان خطاكبيرا.(الاسراء : ٣١
“Dan Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena ketakutan pada kemiskinan, Kamilah (Allah) yang memberi kalian semua rezeki. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu kesalahan/dosa yang besar”.
Ada kata larangan di 2 ayat diatas, yaitu ”janganlah membunuh anak kalian”. Dalam kaidah ushul fiqih tertuang :
الاصل فى النهي لاتحريم ”asal suatu larangan adalah menunjukkan keharamannya”. Maka membunuh anak, mencegah lahirnya anak/KB hukumnya haram. KB dipersamakan dengan membunuh anak, dan membunuh manusia itu hukumnya dosa besar sebagaimana firman Allah :

ولا تقتلوا النفس التي حرم الله الا بالحق.(الانعام : ١٥١)(الاسراء : ٣٣
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan cara yang haq/dibenarkan”.
Abdulloh bin Mas’ud bertanya pada Rosul :
اي الذنب اعظم ؟ قال : ان تجعل لله ندا وهو خلقك. قلت ثم اي ؟ قال : ان تقتل ولدك خشية ان يطعم معك.قلت ثم اي ؟ قال : ان تزاني حليلة جارك.(رواه البخارى ومسلم)
(tafsir Ibnu Kasir : 324)
“dosa apakah yang paling besar ya Rosul ? Rosul menjawab : 1. kamu Syirik pada Allah, 2. membunuh anak karena takut makan bersamamu (miskin), 3. berzina”.
Selain itu terdapat hadis yang memerintahkan memperbanyak anak :
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثربكم الامم يوم القيامة (الحديث)
”Nikahilah wanita yang subur dan mudah beranak, karena aku (Rosul SAW) akan bangga dari umatku yang banyak di hari kiamat nanti”.
Ada kata perintah untuk memperbanyak anak pada hadis diatas. Dimana perintah dalam ushul fikih memenuhi kaidah :
الاصل فى الامر للوجوب “asal dari sebuah perintah adalah menunjukkan kewajiban”, Maka tidak ber-KB adalah wajib karena memperbanyak anak adalah wajib hukumnya. Bagaimana dengan hadis :
عن جابر رضي الله عنه قال : كنا نعزل عند النبي والقراءن ينزل.(رواه البخارى ومسلم)
“Dari jabir RA berkata : kami melakukan Azl dimasa nabi SAW sementara Al-Qur’an masih turun”.(Mahmudi, Seks Islami : 43 dan 174 - 177).
Dari sini kita bisa melihat bahwa sahabat dulu melakukan azal untuk mencegah lahirnya anak atau setidaknya untuk mengatur kelahiran anak. Azl adalah melakukan hubungan seksual dengan penetrasi penis secara normal ke vagina, namun disaat menjelang orgasme/menjelang suami ejakulasi penis ditarik dan sperma diejakulasikan diluar vagina istri. Ilustrasi hadis diatas saat ini sama dengan istilah metode KB Coitus Interuptus.
Melihat hadis ini KB hukumnya tidak dilarang. Karena KB = Birth Control (pengontrolan kelahiran). Mengapa perlu pengontrolan/pengaturan? Karena Q.S. An-Nisa’ : 9 menyatakan :
وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم.
“Dan takutlah kalian semua jika meninggalkan keturunan kalian dalam kedaan lemah”. Lemah diatas bisa diartikan banyak hal. Bisa lemah secara fisik, psikis maupun lemah secara ekonomi. Oleh karena itu Wasiat Rosul saat menjenguk Sa’ad bin Abi Waqosh sakit adalah :
انك ان تذر ورثتك اغنياء خير من ان تذرهم عالة،يتكففون الناس.(رواه البخارى ومسلم
(Ibnu Kasir : 241) “sesungguhnya jika engkau tinggalkan ahli warismu (anak-anakmu) dalam kondisi kaya itu lebih baik dari pada dalam kedaan miskin yang meminta-minta belas kasihan orang”.
Oleh karena itu perlu pengaturan kelahiran karena terkandung kemaslahatan agar tidak terjadi kekurangan atau kemiskinan. Proses pengaturan kelahiran tersebut sebenarnya indikasinya sudah tertuang dalam firman allah :
والوالدت يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة.(البقرة : ٢٣٣)
“Dan hendaklah orang tuanya menyusukan anaknya 2 tahun penuh secara sempurna bagi yang menginginkan kesempurnaan penyusuan”.
Serta ayat-ayat lain yang senada adalah :
ووصيناالانسان بوالديه،حملته امه وهناعلى وهن وفصاله في عامين.(لقمن : ١٤)
ووصيناالانسان بوالديه احسانا،حملته امه كرها ووضعته كرها،وحمله وفصاله ثلاثون شهرا.(الاحقاف : ١٥)
Menurut Abdul Wahab Kholaf, dalam kaidah hukum ke-5. Istihsan, dan ke-6. Masholihul Mursalah, demi kebaikan anak dan orang tua maka perlu ada pengaturan kelahiran.
Maka dari berbagai dalil naqli diatas dapat ditarik kesimpulan :
Bahwa Substansi KB ada sebenarnya ada 2 :
1. تنظيم النسل = KB yang berarti pengaturan kelahiran hukumnya Boleh, seperti CO Interuptus, condom, dll yang sifatnya temporer.
2. تحديد النسل = KB yang berarti membunuh anak dan hukumnya Haram, seperti Vasektomi dan Tobektomi yang sifatnya permanen.
B. Bayi Tabung dan Clonning.
Bayi tabung dikenal dengan Fertilisasi in Vitro. Ia dilakukan karena konsepsi secara normal tidak mampu dilakukan. Bagaimanakah hukum nya dalam islam ? fatwa MUI yang jelas membolehkan bayi tabung manakala sperma dari suami, ovum dari suami dan setelah terjadi konsepsi di cawan petris dimasukkan/ditanam lagi ke rahim istri sendiri. Selain demikian hukumnya diharamkan. Khusus pada kasus bayi tabung dimana sperma dari suami, ovum dari istri namun karena kondisi rahim istri yang terjadi abnormalitas hingga harus ditanam dan meminjam rahim wanita lain (Surrogate Mother), hal ini terjadi kontroversi hukum. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Namun menurut hemat penulis, hal itu diperbolehkan dengan syarat ada perjanjian atas status anak sebelumnya agar tidak terjadi pesengketaan di belakang hari atas hak pemilik anak.
Clonning adalah proses konsepsi dengan cara ovum yang telah dibuang nukleusnya (inti selnya) kemudian diinjekkan nukleus lain dari sel lain. Jadi dalam clonning tidak harus dari sel sperma nukleusnya, jadi konsepsi tidak harus memerlukan pria lagi, dengan 1 wanita saja sudah bisa terjadi makhluk baru. Dari sel mata bisa dari sel manapun juga bisa, karena tubuh memiliki banyak sel. Data sel tubuh setidaknya ada sekitar 1 trilyun sel dalam tubuh manusia. Yang lebih menarik konsepsi/anak yang tercipta karakternya 100 % mirip dengan nukleus sel induknya. Terkait clonning ini semua ulama sepakat keharamannya, karena sangat melanggar kaidah ke-3 dalam asasul khomsah (5 prinsip hukum islam) diatas.
C. Eutanasia.
Eutanasia berasal dari bahasa latin Eu = Indah, baik dan menyenangkan, Tanasia berasal dari tanathos = Mayat. Jadi secara etimologi eutanasia berarti mayat yang mati dalam keadaan yang indah, baik atau tenang. Secara terminologi eutanasia berarti mengakhiri kehidupan seseorang dengan tanpa rasa sakit sekali jika memang sudah tidak mampu disembuhkan penyakitnya di detik-detik ujung kesakitannya. Hal ini dilakukan agar klien tidak merasakan sakit. eutanasia terbagi 2 macam : eutanasia aktif (eutanasia yang memang betul-betul disengaja dilakukan) dan eutanasia pasif (eutanasia yang dilakukan karena kondisi terpaksa. Misal pasien yang mutlak tergantung dengan perawatan medis dan bantuan alat-alat medis PPM/ permanen pace maker jantung misalnya, yang jika itu dilepas maka akan terjadi kematian secara perlahan-lahan) namun karena biaya keluarga yang tidak memungkinkan akhirnya dilepas dan dihentikan semua tindakan keperawatan atas inform concern pihak medis dengan keluarga.
Terkait eutanasia, khususnya eutanasia aktif Indonesia melarang dan mengkategorikan sebagai tindak pidana. dan hukum islam di seluruh dunia mengharamkan karena sama dengan tindakan bunuh diri dan yang melakukan disamakan dengan pembunuh. Hal ini sangat melanggar kaidah ke-2 dalam 5 prinsip hukum islam diatas.
D. Aborsi dalam Islam.
Aborsi=ijhadh(Arab) adalah, mengakhiri kehamilan sebelum waktu kelahiran dengan paksa atau dengan kesadaran. Nama lain dalam istilah arab=saqothor rohmi, thorhur rohmi, ilqoo’ur rohmi, atau imlashur rohmi. Dalam hukum positif negara kita (KUHP), Aborsi masuk tindak pidana, dan terbagi 2 :
1. Legal jika dilakukan oleh ahli medis dan dengan pertimbangan yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Ilegal jika : a. dilakukan oleh yang bukan ahlinya (dukun dll) meskipun dengan alasan yang kuat. B. dilakukan oleh ahli medis tapi tanpa alasan yang kuat (misal:aborsi kehamilan gelap).
Bagaimana aborsi pandangan hukum islam? Aborsi dalam islam dibagi 2 :
1. Sebelum ruh ditiupkan ke janin (sebelum usia 4 bulan kehamilan.
2. Setelah ruh ditiupkan ke janin (setelah 4 bulan kehamilan).
Terkait ruh kehidupan terdapat hadis nabi SAW yang mashur riwayat Ibnu Mas’ud :
إن احدكم يجمع خلقه في بطن امه اربعين يوما ثم يكون في ذلك علقةمثل ذلك ثم يكون في ذلك مضغةمثل ذلك ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه واجله وعمله وشقي او سعيد
”Sesungguhnya proses kejadian penciptaan kalian terjadi dalam perut (rahim) ibunya selama 40 hari pertama sebagai konsepsi, kemudian 40 hari kedua sebagai segumpal darah (zygote), lalu 40 hari ke-3 sebagai segumpal daging (fetus), lalu setelah itu ditiuplah ruh (nyawa/kehidupan) dan diutuslah malaikat dengan membawa 4 ketentuan pada calon manusia tersebut : 1. rizkinya, 2. ajal/kematiannya, 3. kondisi amal perbuatannya selama di dunia, 4. sebagai orang yang celaka atau bahagia”.
Jika dianalisis 3 kali fase 40 hari jumlah totalnya 120 hari. Jika dibagi 30 hari (asumsi 1 bulan), maka terjadi kehidupan saat 4 bulan. Oleh karena itu terjadi kontroversi hukum terkait aborsi terutama sebelum ruh ditiupkan, diantaranya :
Imam hanafi : mubah (membolehkan).
Imam Maliki : Mengharamkan.
Imam Syafii : Membolehkan (mubah).
Imam Hambali :Mayoritas membolehkan
Ibnu Hazm : mubah (membolehkan).
Imam ghozali : mengharamkan di semua fase kehamilan dan dianggap sama dengan pembunuhan.
Mana pendapat yang terkuat ? Hukum aborsi sebelum 4 bulan boleh dengan alasan ataupun tanpa alasan. Tapi menurut hemat penulis kebolehan itu adalah jika disertai alasan yang jelas dan kuat.
Epilog.
Demikian sekilas pemaparan proses penggalian hukum islam terhadap problematika keperawatan. Tentunya masih banyak problem-problem keperawatan yang belum dibahas dalam makalah singkat ini. Namun ruang diskusi masih sangat terbuka lebar.






DAFTAR PUSTAKA
Azizi, Qodri A. Hukum Nasional Ekletisme Hukum Islam dan Hukum barat, Teraju, 2004. Jakarta Selatan.
Mahmudi, Idris. Panduan Lengkap Seks Islami, Dianloka Pustaka, 2009. Jogja.
Yasin, nu’aim. Fikih Kedokteran, Pustaka Al-kausar. 2001. Jakarta.
Fu’ad, Muahammad. Al-Mu’jam Al-Mufakhros li Al-Fadzil Qur’an, Maktabah. Indonesia.
Al-Qur’an dan terjemahan, DEPAG RI.
Tafisr Ibnu Kasir edisi terbaru.
Makalah dalam seminar kuliah studi hadis pasca sarjana STAIN Jember.

PRO D3 DAN S1 KEPERAWATAN



KISI-KISI SOAL UAS AL-ISLAM 3 (AL-ISLAM PROFESI)
UNTUK S 1 KEPERAWATAN PROGRAM KHUSUS

Soal UAS terdiri dari 10 soal essay semua dengan kisi-kisi :
1. tentang hadis penciptaan/awal kehidupan manusia kaitannya dengan aborsi.
2. konsep ushul fiqih kedaruratan disertai contoh.
3. terkait ayat Qur’an dan hadis yang membahas KB serta kronologi hukumnya.
4. terkait dalil Coitus Interuptus yang bersifat hadis taqririyah.
5. 10 prinsip dasar hukum menurut Abdul Wahab Khollaf.
6. fatwa MUI terkait vertilisasi in vitro/bayi tabung.
7. konsep kaidah Asasul Khomsah.
8. konsep Eutanasia dan Clonning dalam tinjauan Syari’at islam.
9. Interpretasi Q.S. Al-Baqoroh ayat 223 tentang seksologi, dan ekspresi seksualitas (maksud yang terkandung dalam buku Seks islami karya kami bisa dipelajari akan lebih jelas)
10. tentang konsep kedaruratan (mengancam jiwa), kebutuhan mendesak dan konsep rekonstruksi/perbaikan dalam tindakan keperawatan menurut kaidah hukum/epistemology islam.
11. tinjauan Syari’at islam dalam masalah Hymenoplasty dan operasi payudara.

KISI-KISI SOAL UAS AL-ISLAM 2 (KEMUHAMMADIYAHAN)
UNTUK D 3 KEPERAWATAN SEMESTER 3
Soal UAS terdiri dari 10 soal essay semua dengan kisi-kisi :
1. karakteristik organisasi muhammadiyah.
2. semangat kembali ke ajaran islam/ke dalil naqli yang otentik.
3. konsep negri yang sejahtera serta dalam rahmat Allah.
4. struktur kepemimpinan muhammadiyah.
5. ortom-ortom muhammadiyah.
6. mekanisme pengambilah keputusan muhammadiyah.
7. konsep sholat jenazah secara muhammadiyah/islam kaffah.
8. tentang hadis nabi (konsep berakhlaqul karimah) kaitannya dengan PHI muhammadiyah.
9. hakikat prilaku dan tanggung jawab manusia selama hidup di dunia serta konsep kholifah bagi muhammadiyah.
10. maksud dan makna Q.S. Ali Imron ayat 104
11. studi kasus gerakan organisasi Muhammadiyah di lingkungan terdekat anda.

MATERI DI PKK LANSIA


BERBAGI ILMU DI MASA TUA
Oleh :










Idris Mahmudi, Amd.Kep.S.Pd.I.*
Email : idris_mahmudi@yahoo.co.id
Blog : www.tata-h5idris.blogspot.com
HP : 081336385486

Gerontologi adalah bidang studi yang mempelajari aspek sosial, psikologi dan biologi dari proses penuaan. Hal ini berbeda dengan Geriatri, yang merupakan cabang dari ilmu kedokteran yang mempelajari penyakit pada lanjut usia (lansia). Istilah geriatri ini berasal dari bahasa Yunani geron yang berarti “orang tua” dan iatros yang berarti “penyembuh". Dr. Ignatz Leo Nascher mantan Kepala Klinik Rawat Jalan di rumah sakit Mount Sinai (New York City) yang memperkenalkan istilah ini di tahun 1909.
Setiap orang ingin panjang umur dan setiap orang juga ingin bahagia dimasa tua. Namun tidak setiap orang yang bisa mencapainya. Bahkan sebaliknya, di masa tua mereka hidup tidak bahagia, merana kesepian. Indonesia sangat berbeda dengan Canada. Di Canada usia anak-anak dan LANSIA menjadi tanggungan negara, sehingga di masa tua tiap bulan mendapat tunjangan dari pemerintah. Di Indonesia masih jauh dari realita, padahal negeri kita laksana untaian zamrud katulistiwa. Bahkan ilmuwan muslim dari Timur Tengah beberapa tahun yang lalu saat berkunjung di Indonesia terpukau akan keindahan Indonesia hingga menyatakan, Indonesia itu adalah ”Naqtul Jannah Fil Ardi” (potongan Syorga di Bumi).
Beberapa image/stigma di masa Tua :
1. Masa tua tidak produktif. Hal i ni dibantah oleh kisah kolonel Sanders.
2. Masa Tua merepotkan dan menjadi beban bagi anak-anaknya. Hal ini tidak sepenuhnya benar, bahkan mayoritas malah sebaliknya, orang tua direpoti oleh anak-anaknya dengan dititipi cucu.
3. Masa tua cenderung pikun (demensia). Hal ini sebenarnya juga tidak 100 % benar. Namun jika benar pun, kepikunan bisa dicegah. Caranya dengan banyak membaca. Contoh kasus nenek-nenek di Cina.
4. Terjadi sindrom menopause dan penurunan fertilitas reproduksi. Hal ini benar.
5. Kebahagiaan intim dengan pasangan atau kenikmatan seksualitas hilang. Hal ini tidak sepenuhnya benar, tapi jika menurun iya. Maka diatur saja dengan suka rela.
6. Masa tua sering sakit-sakitan (penyakit degeneratif). Ini sering terjadi sebagaimana Firman Allah dalam surat Yasin ”Waman Nu’ammirhu nunaqqishu...”, namun penyakit degeneratif pun bisa dicegah, atau setidaknya diminimalisir dengan :
a. Menjaga pola makan disaat muda dulu.
b. Disiplin olahraga saat muda dulu.
c. Tidur yang cukup.
d. Manajemen otak dengan control diri yang baik (manajemen stress).
e. Perbanyak membaca.
f. Selalu bersikap positif (Husnudz Dzon).
g. Bersikaplah Filantropis (suka memberi).
h. Banyak menebar senyum. (karena senyum itu sedekah).
i. Mengkonsumsi zat yang mengandung beta karotin, contoh apel dan tomat.
Semua point A-I itu dimasa tua sekarang pun masih dan harus tetap dilakukan agar di hari menua ini tetap sehat, bugar dan bahagia. Menjadi tua itu adalah kepastian dan natural, yang terpenting sikap kita dalam menjalaninya.

• Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Jember, Dai dan Perawat-Akupunturis, penulis buku “Panduan Lengkap seks Islami ditinjau dari Segi Al-Qur’an, hadis dan Medis”, dan dosen bantu di FIKES UNMUH Jember.

MATERI DI PURWOHARJO

MOMENTUM TAHUN BARU 1433 H
MENEGUHKAN KEMBALI IDENTITAS MUSLIM
SEBAGAI UPAYA PENCERAHAN PERADABAN

Oleh :










Idris Mahmudi, Amd.Kep.S.Pd.I.*
Email : idris_mahmudi@yahoo.co.id
Blog : www.tata-h5idris.blogspot.com
HP : 081336385486

  •  ••                     
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.

Ayat ini sering kita dengar bahkan sangat kita pahami terutama bagi anggota organisasi Muhammadiyah. Disaat konferensi Internasional Robithoh Alam Islami di Mesir, SEKJEN Robithoh Alam Islami dalam sambutan pembukanya mengutip ayat diatas dan menerjemahkan dengan terjemahan diatas. Langsung diinterupsi oleh seorang Profesor Doktor (Prof. Dr.) “apa Syekh tidak salah mengartikan ayat itu dengan Kamu(umat muslim) adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia”,karena setahu saya saat ini umat islam di seluruh penjuru dunia mayoritas menjadi umat terbelakang, miskin, bodoh, anarkis dan tertinggal. Inikah umat terbaik ?”. sang SEKJEN terdiam sejenak, kaget dan berpikir lama yang membuat audience gaduh, lalu menjawab “saat ini umat islam sedang diuji”. Prof. Dr. Itu mendebat “jika sedang diuji kapankah lulusnya ? mulai saya kecil hingga saat ini beruban (seusia saya 70 tahun) umat islam tetap terbelakang, kok ujian terus, kapan lulusnya ?”.
Muqoddimah ini sebagai prolog dalam pengajian dan pengkajian ilmiah ini agar kita terbangun dari tidur panjang, atau kepingsanan setelah serangan telak barat dalam Ghozwul Fikri ke tubuh seluruh umat islam sedunia. Samuel Hungtinton dalam The Clash of Civillization menyatakan “di era depan (dia mengungkapkan disaat sekitar tahun 80 an) akan terjadi benturan peradaban yaitu peradaban timur dan barat (Islam dan Non-Islam/Kristen) dan musuh terberat di timur adalah Islam”. Benturan dengan perang militer tidak mungkin karena sejak 1945 sudah diikrarkan bahwa segala macam penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (mengutip UUD RI 1945), namun bukan berarti Indonesia (lebih luas umat Islam seluruh dunia) betul-betul telah merdeka. Justru sejak 1924 itulah awal kehancuran umat islam (ditandai dengan runtuhnya Khilafah Turki Usmani) dan disaat itulah penjajahan gaya baru mulai dikembangkan yang sampai sekarang sangat efektif, Ghozwul Fikri.
Ghozwul Fikri = perang pemikiran yang darinya terlahir banyak bentuk penjajahan baru : penjajahan budaya, penjajahan politik, penjajahan ekonomi, penjajahan akhlaq sampai penjajahan iman/keyakinan keagamaan dalam bentuk penyakit sipilis (bukan sifilis penyakit kelamin, tapi Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme). Mayoritas generasi Umat muslim lupa dengan budayanya sendiri, lupa dengan identitas muslimnya karena tanpa sadar telah terjajah oleh budaya barat. Tanpa sadar justru mempropagandakan peradaban barat. Ghozwul fikri membuat sebagian umat islam justru mempropagandakan pemikiran barat yang meracuni faham agama islam sendiri. Umat islam tidak bangga dengan khazanah muslimnya justru membanggakan diri jika sudah terbaratkan dari semua sisi. Nampaknya fenomena westernisasi / taghribiyyah = membaratkan (lebih ekstrim mengkristenkan) umat islam mulai nyata pada generasi islam saat ini. Mari kami bantu dengan pertanyaan ringan : “mengapa di gereja selalu ada palang salib ?” sangat banyak yang bisa menjawab, bahwa hal itu sebagai simbol yesus sebagai tuhan saat proses penyaliban. “mengapa diatas masjid selalu ada logo bintang yang dibingkai dalam setengah lingkaran?” sangat sedikit yang bisa menjawab, padahal itu bagian dari jati diri zaman keemasan peradaban islam. Setengah lingkaran itu adalah lambang bulan sabit, yang melambang bulan baru (qomariyah/kalender hijriyah) dan saat bulan terlihat, pasti bintang juga terlihat sebagai tanda terangnya angkasa. Bulan sabit adalah bulan baru yang sangat penting karena bagi Islam itu terkait dengan ritual ibadah. Coba tanyakan setelah bulan Januari bulan apa ? semua pasti bisa menjawab Februari bahkan sampai Desember hafal. Coba ganti dengan bulan islam / hijriyah, setelah Sofar apa ? Inilah mengapa umat islam tertinggal dan terbelakang, ia lupa dengan identitasnya dan justru bangga dengan identitas asing. Padahal jika anda tahu apa makna dibalik bulan-bulan itu :

Nama Bulan Lama Hari Asal usul nama bulan
Januari
31
Janus (Dewa permulaan dan akhir bangsa Romawi)

Februari
28/29
Februus (Dewa kematian dan pemurnian Romawi, yang juga menjadi dewa bangsa Etruskan). Bulan ini menjadi bulan perayaan ritual pemurnian di Romawi yang dirayakan setiap tanggal 15 bulan ini.
Maret
31 Mars (Dewa perang Romawi)

April
30
bahasa Latin:aperire yang artinya membuka. Bulan April (Aprilis) dalam kalender Romawi merupakan penghormatan untuk dewi Venus. Kata April diambil dari nama Venus dalam bahasa Yunani yaitu Aphrodite (Aphros).
Mei
31 Maia Maiestas (Dewi Romawi)

Juni
30 Juno (Dewi Romawi, istri Jupiter (mitologi)

Juli
31 Julius Caesar (diktator Romawi) (bulan ini sebelumnya disebut Quintilis, bulan ke-5 kalender Romawi)
Agustus
Augustus (Kaisar Romawi pertama) (bulan ini sebelumnya disebut Sextilis, bulan ke-6 kalender Romawi)
September
30 Septem (bahasa Latin untuk tujuh, bulan ke-7 kalender Romawi)
Oktober
31 Octo (bahasa Latin untuk delapan, bulan ke-8 kalender Romawi)
November
30 Novem (bahasa Latin untuk sembilan, bulan ke-9 kalender Romawi)
Desember
31 Decem (bahasa Latin untuk sepuluh, bulan ke-10 kalender Romawi)
Total 365/366

Ternyata makna bulan itu mengandung aqidah politheisme yang diinjeksikan ke dunia sebagai hegemoni peradaban dan budaya. Sementara kita lupa dengan bulan sendiri yang mulia. Umat islam ternyata mau dan tidak sadar diakali barat. Islam memegang emas, namun layaknya anak kecil mau ditukar dengan coklat oleh barat, sehingga barat yang maju dan islam tertinggal (mengutib statemen Amir Syakib Arsalan dalam bukunya Limadza Ta’akh-khoroh Muslimun wa taqoddama Ghoiruhum).
Bulan hijriyah itu :

No Penanggalan Islam Lama Hari
1 Muharram
30
2 Safar
29
3 Rabiul awal
30
4 Rabiul akhir
29
5 Jumadil awal
30
6 Jumadil akhir
29
7 Rajab
30
8 Sya'ban
29
9 Ramadhan
30
10 Syawal
29
11 Dzulkaidah
30
12 Dzulhijjah
29/(30)
Total 354/(355)

Coba tanyakan ke anak-anak kita 14 februari itu hari apa ? Kontan mereka akan menjawab “hari Valentin Day”, hari apa itu ? serentak akan dijawab ”hari kasih sayang”. Walau salah fatal tapi itu membudaya di generasi muda, padahal Valentin day adalah hari bersejarah kristen untuk memperingati Martir nya pendeta Santo Valentino (martir istilah kristiani = Syahid dalam terminologi islam). Lalu tanyakan kisah yang menyedihkan cucu Rosululloh SAW Husain dibantai kapan ? dan dimana ? Sangat asing sekali dengan sejarahnya sendiri. Bahkan fakta yang penulis dapatkan saat membina akhlaq panti putri Aisiyah di jember, penulis bertanya pada 15 penghuni panti “kapan Isro’ Mi’roj terjadi ? tidak satupun dari mereka yang bisa menjawab. Berikut momentum indah bulan hijriyah :
• 1 Muharram : Tahun Baru Hijriyah
• 10 Muharram : Hari Asyura. Hari ini diperingati bagi kaum Syi'ah untuk memperingati wafatnya Imam Husain bin Ali
• 12 Rabiul Awal : Maulud Nabi Muhammad (hari kelahiran Nabi Muhammad)
• 27 Rajab : Isra' Mi'raj
• Bulan Ramadan : Satu bulan penuh umat Islam menjalankan Puasa di bulan Ramadan
• 17 Ramadan : Nuzulul Qur'an
• 10 hari ganjil terakhir di Bulan Ramadan terjadi Lailatul Qadar
• 1 Syawal : Hari Raya Idul Fitri
• 8 Dzulhijjah : Hari Tarwiyah
• 9 Dzulhijjah : Wukuf di Padang Arafah
• 10 Dzulhijjah : Hari Raya Idul Adha
11-13 Dzulhijjah : Hari Tasyriq

Selain itu umat islam Indonesia khususnya Jawa juga dikaburkan dengan sinkretisme budaya jawa. Sehingga kalender islam rancu dengan kalender jawa/saka berikut :

No Penanggalan Jawa Lama Hari
1 Sura
30
2 Sapar
29
3 Mulud
30
4 Bakda Mulud
29
5 Jumadilawal
30
6 Jumadilakir
29
7 Rejeb
30
8 Ruwah (Arwah, Saban)
29
9 Pasa (Puwasa, Siyam, Ramelan) 30
10 Sawal
29
11 Sela (1 Dulkangidah, Apit) *
30
12 Besar (Dulkahijjah)
29
Total 354

Anak-anak kita lebih senang dengan bahasa asing (Inggris) daripada bahasa islam (Arab). Saat ini para generasi lebih faham hari minggu-sabtu dari pada Ahad-sabtu. Padahal minggu = Sunday (Inggris), sun = matahari, day = hari, hari untuk menyembah dewa matahari. Makanya minggu libur karena Sunday yang saat ini direpresetasikan gereja. Senin = Monday, moon = bulan, day = hari, hari untuk menyembah dewa bulan. Terus sampai sabtu = Saturday (inggris). Satur = saturnus (nama Planet), day = hari, hari untuk menyembah dewa saturnus. Jadi bulan dan hari bagi barat adalah representasi ibadah/ritual agama agar semua manusia ikut mereka dalam keyakinan. Umat islam lupa bahwa awal hari, islam menyebutnya Ahad = satu, Esa, seakar dengan kata tauhid. Allah yang esa, tidak ada Tuhan selain Allah. Oleh karena itu sahabat nabi SAW Bilal saat disiksa dan diminta kembali ke agama nenek moyangnya (paganisme = menyembah berhala, politheisme = faham meyakini banyak Tuhan/dewa) ia tolak dan dengan tegas tetap mengucap “Ahad, Ahad, Ahad”. Tetap mempertahankan tauhid, Allah al-Wahid, yaitu agama islam yang haq.
Tahun baru Hijriyah 1433 ini sebagai kilas balik peristiwa besar hijrahnya nabi dari Mekkah ke Madinah yang berjarak 400 KM. Tahun baru ini hendaknya sebagai bahan kontemplasi/renungan besar buat kita. Hakikat hijrah adalah perubahan, jika bisa berubah bukan hanya reformasi, jika perlu revolusi. Karena dengan revolusi itu Izzah islam akan kembali jaya. Oleh karena itu dengan semangat tahun baru 1433 H ini mari kita berubah, dari maksiyat menjadi khoirot. Dari sibghoh thoghut menjadi sibghotulloh, dari Fikrul kafirin menjadi fikrul islamiyyah. Dari yang jelek menjadi yang lebih baik. Sehingga sesuai dengan maqolah :
“Barang siapa yang hari ini lebih jelek dari hari kemarin maka celaka, barang siapa yang hari ini sama dengan kemarin maka merugi, dan barang siapa yang hari esok lebih baik dari hari ini maka beruntung”.
Semoga tahun baru hijriyah 1433 yang saat ini mulai kita masuki menjadi lebih baik dari tahun-tahun kemarin”.

Jember, 24 Dzulhijjah 1432 H / 20 November 2011 M


• Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Jember, Dai dan Perawat-Akupunturis, penulis buku “Panduan Lengkap seks Islami ditinjau dari Segi Al-Qur’an, hadis dan Medis”, dan dosen bantu di FIKES UNMUH Jember.
• Penulis juga ahli bekam, akupuntur, ruqyah, peneliti seksual dan perkembangan remaja serta konsultan seksual rumah tangga, saat ini sebagai sekretaris majelis tabligh PCM Sumbersari- Jember.

PERTARUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN

MEMBUNUH TUHAN
Oleh :










Idris Mahmudi, Amd.Kep.S.Pd.I.*
Email : idris_mahmudi@yahoo.co.id
Blog : www.tata-h5idris.blogspot.com
HP : 081336385486

Al-kisah seorang Mursyid (guru spiritual sufi) memiliki 7 murid dan mengumpulkannya untuk mendapat wejangan (pelajaran). Sang guru memberikan seekor burung dan sebilah pisau tajam pada masing-masing muridnya. Kemudian memerintahkan para murid menyembelih burung tersebut dengan perlengkapan pisau dimana saja dengan syarat tempat tersebut tidak ada satupun yang mengetahui. Berpencaranlah para murid tersebut. Ada yang di semak-semak, begitu kiri-kanan terlihat sepi lalu disembelihlah burung itu, begitu pula murid lainnya melakukan di tempat aman lain pula. Setelah usai semua berkumpul di hadapan mursyid memberikan laporan bahwa tugasnya sudah selesai dan dijamin tidak ada yang tahu. Tapi murid ke-7 datang masih membawa burung dan pisau tersebut di hadapan guru serta murid lainnya. Dengan heran sang mursyid bertanya ”mengapa tidak kamu sembelih?”. Jawab murid ”karena syaratnya begitu berat guru, mungkin orang tidak tahu persembunyian saya saat menyembelihnya, tapi tiada tempat yang luput dari pengawasan Allah”. Sang mursyid tersenyum dan menyatakan ke semua, murid ke-7 lah yang dinyatakan lulus ujian serta diwisuda sebagai murid teladan yang telah menyandang Ma’rifat/Mukasyafah (derajat tertinggi dalam dunia tasawuf karena telah berhasil berinteraksi dengan Tuhan).
Kisah ini seringkali dulu dikisahkan oleh dai kondang almarhum K.H. Zainudin MZ dalam ceramah-ceramahnya. Kisah tersebut kebenarannya memang perlu diklarifikasi, namun substansinya begitu dalam dan berarti bagi efek kehidupan. Jika Tuhan telah hadir dalam hati seorang hamba, maka prilakunya begitu santun selama kehidupan di dunia ini. Daripada kita berdebat soal pro-kontra kebenaran kisah diatas, lebih baik kita lihat kisah Kholifah Umar bin Abdul Aziz yang otentik kebenarannya.
Suatu ketika kholifah lembur untuk menyelesaikan tugas kenegaraan sampai larut malam dibantu penerangan lampu petromak (lampu dari minyak, baca : damar oblik) di kantor kepresidenannya. Di waktu lembur malam hari itu putranya datang mengetuk pintu. Dipersilahkanlah masuk dan ditanya ”ada kepentingan apa putraku?” jawab putranya ”mau menyelesaikan masalah keluarga kita yang belum selesai tadi”. Sang kholifah langsung mematikan lampu dan berkata ”baik, marilah kita selesaikan”. Putranya heran dan protes ”kenapa lampunya dimatikan?”. kholifah menjawab ”dari tadi saya lembur menyelesaikan masalah negara dengan fasilitas lampu negara, jika tetap saya nyalakan untuk menyelesaikan masalah keluarga kita, sungguh saya telah khianat, tidak amanah karena telah memakai fasilitas negara demi kepentingan keluarga. Saya takut neraka karena korupsi, saya malu dengan Allah”.
Mengapa murid ke-7 dalam kisah sufi tidak jadi menyembelih burung? Karena Tuhan hadir dalam dirinya. Mengapa kholifah Umar bin Abdul Aziz mematikan lampu? Karena Tuhan hadir dan mampu hidup dalam hatinya, sehingga Ia merasa dikontrol langsung oleh Tuhan. Dengan pertanyaan yang sama, mengapa koruptor merajalela di negeri ini? Mungkin Tuhan tidak mampu dihadirkan dalam diri atau justru sengaja dibunuh oleh para oknum aparat yang koruptor. Ironis sekali, negeri yang agamis yang kehidupan beragama tumbuh subur, bahkan konon 83 % masyarakatnya muslim tapi tatanan dan prilakunya tidak islami. Indonesia masih nomer 3 terkorup sedunia, nomer 1 terkorup se-Asia Pasifik. Lantas dimanakah Tuhan? Roh Mo Yun (mantan presiden Korea Utara) bunuh diri dari ketinggian tebing karena merasa malu media memberitakan dirinya di duga korupsi, padahal masih di duga. Menteri perhubungan Korea Selatan langsung mengundurkan diri sesaat setelah terjadi kecelakaan kereta api karena merasa malu telah gagal mengatur keselamatan transportasi. Terlalu banyak koruptor di negeri ini yang tidak punya malu pada rakyatnya sendiri. Kasus KEMENTRANS baru-baru ini begitu menusuk hati. Institusi keagamaan KEMENAG (nyata-nyata bersinggungan dengan Tuhan) justru menyelewengkan Dana Abadi Umat (DAU haji). Begitu banyak kecelakaan di negeri ini namun menterinya tidak malu dan tidak segera undur diri. Budaya malu sudah tidak ada lagi di negeri ini. Alih-alih merasa malu, justru bangsa ini malu-malu-in di mata Internasional. Jangan-jangan benar anekdot Najwa Shihab ”jika di zaman ORLA korupsi sembunyi-sembunyi di bawah meja, di zaman ORBA korupsi terjadi diatas meja, era reformasi korupsi makin gila, karena tidak dibawah atau diatas meja, namun mejanya pun dikorupsi dan dibawa lari”.
Sebagai anak bangsa penulis merasa malu dengan negara Cina yang berideologi komunis namun justru lebih islami dari Indonesia. Dulu korupsi di Cina susah diberantas, tapi sejak 2003 Hu Jin Tao diangkat jadi presiden dengan singkat dan tegas dalam sambutan kepresidenannya berkata ”sediakan 100 peti mati bagi para koruptor, dan sisakan 1 untuk saya jika kalian dapati saya korupsi”. Sejak saat itu koruptor dihukum mati di Cina, dan luar biasa angka koruptor menurun drastis di Cina karena efek jera hukuman mati. Bagaimana hukuman korupsi di Indonesia? Alih-alih dihukum mati, justru ada koruptor yang penjaranya seperti hotel bintang 5, ada salonnya bahkan ada sarana karaokenya. Anehnya Gayus Tambunan justru bisa keluar nonton bulu tangkis ke Bali. Hukuman mati tidak diterapkan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Seandainya hukuman mati diterapkan bagi para koruptor, secara pribadi penulis tidak sepakat. Karena Indonesia dengan Cina sangatlah berbeda, yang pantas untuk koruptor Indonesia bukanlah dihukum mati tapi mungkin dimutilasi, karena begitu mengguritanya white collar crime dalam klasifikasi extra ordinary crime ini.
Tidak ingatkah kita dengan deklarasi Muhammad SAW ”Demi dzat yang jiwaku ditangan-Nya, jika Fatimah putriku mencuri biarlah Muhammad yang memotong tangannya”. Bukankah deklarasi presiden Cina yang anti Tuhan (komunis) justru lebih islamis karena bersesuaian dengan deklarasi universal nabi? Mengapa negeri ini yang dasarnya pancasila yang sila pertamanya ketuhanan yang maha Esa mengutip Prof. Dr. Amien Rais, M.A justru berubah jadi keuangan yang maha kuasa, sehingga yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Posisi kekuasaan Tuhan sudah digeser dan dikuasai keuangan.
Dari atas turun ke bawah, fenomena hilangnya Tuhan dari birokrasi merambat ke generasi. Disaat menyampaikan kuliah umum ke mahasiswa, penulis iseng melontarkan angket “faktor apa saja yang paling ditakuti remaja jika melakukan free sex menurut anda?”. Dari 56 responden terlihat 1. takut hamil = 41 %. 2. takut dosa/takut laknat Tuhan/takut masuk neraka = 39 %. 3. takut terkena HIV-AIDS = 20 %. Berikutnya dengan nilai lebih kecil takut ketahuan orang tua, dan takut dikucilkan keluarga dan masyarakat. Sebuah data yang mencengangkan, generasi muda kita lebih takut terjadi hamil dari pada pada Tuhan. Sungguh iman mulai tipis, dosa mulai tiada dan Tuhan mulai enggan menyapa karena Dia sudah di nomer dua-kan (menempati prioritas nilai ke-2). Karena Tuhan nomer 2, pantaslah jika di Jawa Timur (tahun 1992) 47% remajanya pernah melakukan hubungan seks pra-nikah, di Bali (tahun 1990) 90% remajanya pernah berhubungan seks bebas.(Mahmudi, 2009 : 86). Bahkan Penelitian baru-baru ini di Jogjakarta (tahun 2003 oleh Iip Wijayanto dalam bukunya sex in the kost) menyatakan 97,05% mahasiswi di Yogyakarta sudah tidak perawan lagi.(Babun Suharta, 2011 : 2).
Ayo kita bina lagi generasi, ayo kita tata lagi birokrasi dengan menghidupkan Tuhan kembali ke dalam diri. Kita bukanlah penganut Karl Marx yang bergumam “the relegion is opium”(agama adalah candu/sesuatu yang meracuni). Kita juga bukan penganut Nietszhe yang mengigau “God is died”(Tuhan telah mati) dan mendeklarasikan kematian Tuhan karena merasa frustasi tidak menemukan Tuhan dalam pencariannya. Kita adalah umat yang meminjam terminologi Ihsan “beribadah (melakukan perbuatan apa saja) seakan-akan mampu melihat Allah, namun jika tidak mampu melihat-Nya yakinlah bahwa Dia pasti melihat segala perbuatan kita”. Dengan begitu kita tidak perlu polisi atau KPK, karena Tuhan yang mengontrol kita. Jika kita tidak sadar dari koma ini, kondisi bagsa dan generasinya akan makin parah. Mungkin kita tidak membunuh Tuhan, tapi dengan data jawaban remaja diatas Tuhan telah di nomer duakan, Tuhan telah di-marginalkan, dan jangan-jangan hal itu adalah proses untuk membunuh Tuhan secara perlahan. Astaghfirullohal Adziim...

• Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Jember, Dai dan Perawat-Akupunturis, penulis buku “Panduan Lengkap seks Islami ditinjau dari Segi Al-Qur’an, hadis dan Medis”, dan dosen bantu di FIKES UNMUH Jember.

MENGEJAR MIMPI

KESUKSESAN = BERANI GAGAL
Oleh :

Idris Mahmudi, Amd.Kep.S.Pd.I.*
Email : idris_mahmudi@yahoo.co.id
Blog : www.tata-h5idris.blogspot.com
HP : 081336385486

Thomas Alfa Edison adalah sosok yang luar biasa. Kehebatannya adalah karena ia berhasil menemukan bola lampu yang hingga kini menyinari dunia. Satu yang terlupakan manusia bahwa penemuan itu tidaklah serta merta. Ia melakukan 999 X percobaan dan kesemuanya mengalami kegagalan, baru di research-nya yang ke 1000 ia berhasil menemukan bola lampu. Puncak kesuksesannya dibangun oleh berkali-kali kegagalan. Dalam suatu wawancara, Thomas ditanya “benarkah pak Thomas dalam penemuan lampu ini mengalami 999 X kegagalan ?”. Thomas menjawab “saya ini tidak gagal, justru saya berhasil menemukan 999 bahan yang tidak cocok dibuat lampu, baru di percobaan saya yang ke 1000 saya berhasil menemukan bahan yang benar-benar cocok dibuat lampu”.
Apa yang bisa ditangkap dari kisah ini ? ada perbedaan mendasar dari orang sukses dengan orang gagal. Orang sukses selalu berfikir positif, sedang orang gagal cenderung berfikir negatif. Semua proses berfikir itu terjadi dan melalui manajemen otak kita, oleh karena itu kesuksesan hakikatnya adalah hasil seting dari pikiran kita. Saat kita merasa kalah atau gagal, sebenarnya kita sedang dihadapkan oleh 2 pilihan yaitu, pertama menyerah oleh keadaan dan kita tetap gagal, atau yang kedua terus berusaha sampai kitalah pemenangnya. Agaknya pepatah yang mengatakan "kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda" ada benarnya. Betapa tidak, jika pada percobaan yang ke 900 Thomas menyerah oleh kegagalan itu, maka iapun tidak sampai pada kesuksesan dan gelaplah seluruh dunia hingga saat ini. Jika seseorang mengalami kegagalan dan dia berhenti, sebenarnya ia sedang memotong kesuksesannya yang tinggal satu langkah lagi. Berani gagal dan terus berusaha dengan keyakinan dan komitmen kuat sebenarnya adalah ajaran islam yang mulia "istiqomah". Bukankah Allah dalam Q.S. Al-Insyiroh ayat 5-6 menyatakan :
"Maka sesungguhnya dalam kesulitan ada kemudahan, dan dalam kesulitan ada kemudahan".
Sungguh ayat kesuksesan yang luar biasa, bahkan diulang sampai 2 kali.
Bukankah Cristoporus Colombus dalam berlayar ingin mencari Indonesia yang kaya akan rempah mengalami kegagalan karena ia terdampar di benua Amerika. Ia tidak berhasil menemukan Indonesia yang terkenal dengan "potongan syorga di dunia", ia justru menemukan Amerika. Oleh karena itu jika anda tahu Amerika yang sekarang begitu hebat berawal dari sebuah kegagalan besar. Apapun yang anda inginkan tentukan tujuannya/tentukan keinginannya secara jelas, tetapkan cara yang benar, lakukan tindakan dan jangan takut gagal, karena sesungguhnya kesuksesan itu adalah keberanian dalam menghadapi kegagalan. Salam hangat saya, dan selamat mencoba.

• Penulis adalah Dai dan Perawat-Akupunturis, penulis buku “Panduan Lengkap seks Islami ditinjau dari Segi Al-Qur’an, hadis dan Medis”, alumni IMM, guru SMK Muhammadiyah Jember dan dosen bantu di FIKES UNMUH Jember.

Sosio-Sexio-Relegius

FETISISHME
Oleh :










Idris Mahmudi, Amd.Kep.S.Pd.I.*
Email : idris_mahmudi@yahoo.co.id
Blog : www.tata-h5idris.blogspot.com
HP : 081336385486

Fetish diartikan sebagai benda, jadi fetishisme secara etimologi diartikan sebagai faham kebendaan. Fetishisme berbeda dengan materialisme. Namun secara sosiologi agama fetishisme dimaksudkan sebagai faham komunitas manusia yang mempercayai sebuah benda, menuhankannya dan menyembahnya. Istilah fetishisme pertama kali dikenalkan oleh Charles de Brosses pada tahun 1760 yang ia maksudkan sebagai agama masyarakat buta aksara yang didasarkan pada benda dan menyembah benda-benda tertentu tersebut. Dibelakang hari istilah fetishisme dielaborasi oleh E.B Taylor pada tahun 1860 menjadi Animisme. Animisme diartikan dan dimaksudkan faham yang meyakini bahwa benda-benda tertentu memiliki roh serta memiliki kekuatan magis, oleh karenanya benda-benda itu lalu dipuja dan disembah oleh manusia. (Djam’annuri, 2003 : 10-11). Dalam tinjauan filsafat agama kepercayaan animisme dikatakan sebagai agama manusia primitif. Oleh karenanya diakhir tahun 1912 Muhammadiyah dengan konsep anti TBC nya (Tahayul, Bid’ah dan Churofat) yang direpresentasikan oleh Muhammad Darwis (K.H. Ahmad Dahlan) mendobrak faham animisme/fetishisme itu untuk memerdekakan manusia dari keterkungkungan penghambaan. Mencerdaskan manusia dari kooptasi primitif menjadi rasional-modernis yaitu mengarahkan pada keyakinan, kepercayaan, tauhid atau aqidah yang lurus dan benar.
Dalam tinjauan seksologi fetishisme juga mempunyai makna yang sama namun berbeda jauh dalam aplikasinya. Bagi seksologi fetishisme dimaksudkan orang yang mendapat kepuasan seksual dengan memuja, memakai atau menggunakan sesuatu dari lawan jenisnya. Dalam makna yang lebih sempit fetishisme mirip dengan istilah transvestisisme. Maksud transvestisisme adalah orang yang mengalami kenikmatan seksual dengan menggunakan atau memakai pakaian lawan jenisnya semisal BH, ataupun celana dalam (CD) wanita. Kecenderungan pelaku transvestit adalah pria. Seorang pria akan merangsang jika melihat BH atau celana dalam yang dijemur dan ingin berfantasi seksual dengan pakaian-pakaian dalam tersebut dengan membayangkan wanita atau tubuh pemiliknya dengan perantaraan pakaian dalamnya hingga mencapai kepuasan klimaks (orgasme). Oleh karena itu, jika sering BH atau CD saat dijemur hilang, maka indikasi ada yang mengalami kelainan seksual (baik tranvestisisme atau fetishisme) disekitar situ.
Fetishisme lebih luas daripada transvetisisme. Jika transvetisisme objeknya hanya BH dan CD, namun fetishisme tidak hanya pakaian dalam itu, bisa sapu tangan, sepatu, rambut, bagian tubuh bahkan suara wanita yang dipuja/disenanginya. Oleh karena itu lebih jauh pelaku fetishisme berfantasi seksual (bermasturbasi) dengan suara wanita lewat telfon hingga mencapai kepuasan seksual (sex by phone).(Mahmudi, 2009 : 45 dan 47). Fakta fetishisme dengan sex by phone ini pernah penulis temukan pada responden penulis saat penelitian dimana responden yang berstatus mahasiswi itu menyatakan pernah ditelfon oleh orang yang tidak dikenal yang tiba-tiba berbicara dengan nada merangsang atau mendesah dan merintih-rintih layaknya orang yang sedang berhubungan seksual. Responden merasa terheran, bingung dan tidak mengerti lalu dimatikan sambungan telefonnya.
Demikianlah sekelumit istilah fetishisme yang memiliki persamaan makna, namun berbeda aplikasi dari sudut keagamaan (spiritualitas) dan dari sudut seksualitas. Namun satu yang menjadi benang merah (baik dari sudut spiritualitas dan dari sudut seksualitas) bahwa fetishisme adalah suatu abnormalitas.

• Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Jember, Dai dan Perawat-Akupunturis, penulis buku “Panduan Lengkap seks Islami ditinjau dari Segi Al-Qur’an, hadis dan Medis”, dan dosen bantu di FIKES UNMUH Jember.